Palembang: Aparat kepolisian menangkap tersangka pelaku penembakan seorang warga hingga tewas yang jasadnya dikubur menggunakan alat berat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka ialah Sutrisno alias Ten (39), warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI. Tersangka ditangkap oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, Minggu malam, 6 November 2022.
“Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan lantaran berusaha kabur,” kata dia, Senin, 7 November 2022.
Menurutnya, operasi penangkapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi penemuan jasad korban, Romli (44), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.
Adapun jasad karyawan swasta itu ditemukan terkubur dalam kubangan lumpur di Distrik Camp, Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI, Rabu, 2 November 2022, setelah beberapa hari dilaporkan hilang oleh keluarga.
“Dari penemuan itu, kami lakukan penelusuran, ditemukan tersangka kabur ke Karawang, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di markas (Polda Sumatera Selatan),” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menghabisi korban diduga karena dendam. Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat tersangka Sutrisno diminta korban untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Jumat siang, 28 Oktober 2022.
Kemudian, tersangka Sutrisno menuju ke lokasi yang dijanjikan itu menyusuri sungai menggunakan perahu ketek bersama dengan tiga rekannya, berinisial A, I, dan J.
Agus menyebutkan, dalam perjalanan tersebut tersangka bersama A, I, dan J sudah merencanakan pembunuhan itu dengan membawa senjata api, tombak kayu, dan sebilah parang yang disimpan di perahu ketek.
“Setibanya di lokasi Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali, disusul I dan A yang menombak dan menebas parang ke pinggang dan leher korban hingga tewas,” katanya lagi, jasad korban dikuburkan menggunakan alat berat hingga kemudian tersangka Sutrisno melarikan diri ke Karawang.
Penyidik kepolisian menetapkan I, A dan J sebagai tersangka yang saat ini masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 1 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951.
Palembang: Aparat kepolisian menangkap tersangka pelaku penembakan seorang warga hingga tewas yang jasadnya dikubur
menggunakan alat berat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel).
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka ialah Sutrisno alias Ten (39), warga Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI. Tersangka ditangkap oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, Minggu malam, 6 November 2022.
“Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanannya dengan tembakan lantaran berusaha kabur,” kata dia, Senin, 7 November 2022.
Menurutnya, operasi penangkapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi
penemuan jasad korban, Romli (44), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.
Adapun jasad karyawan swasta itu ditemukan terkubur dalam kubangan lumpur di Distrik Camp, Desa Sungai Menang, Kabupaten OKI, Rabu, 2 November 2022, setelah beberapa hari dilaporkan hilang oleh keluarga.
“Dari penemuan itu, kami lakukan penelusuran, ditemukan tersangka kabur ke Karawang, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di markas (Polda Sumatera Selatan),” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menghabisi korban diduga karena dendam. Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat tersangka Sutrisno diminta korban untuk mengambil bahan bakar minyak jenis solar di kawasan Kabupaten Ogan Ilir, Jumat siang, 28 Oktober 2022.
Kemudian, tersangka Sutrisno menuju ke lokasi yang dijanjikan itu menyusuri sungai menggunakan perahu ketek bersama dengan tiga rekannya, berinisial A, I, dan J.
Agus menyebutkan, dalam perjalanan tersebut tersangka bersama A, I, dan J sudah
merencanakan pembunuhan itu dengan membawa senjata api, tombak kayu, dan sebilah parang yang disimpan di perahu ketek.
“Setibanya di lokasi Sutrisno langsung menembak korban sebanyak tiga kali, disusul I dan A yang menombak dan menebas parang ke pinggang dan leher korban hingga tewas,” katanya lagi, jasad korban dikuburkan menggunakan alat berat hingga kemudian tersangka Sutrisno melarikan diri ke Karawang.
Penyidik kepolisian menetapkan I, A dan J sebagai tersangka yang saat ini masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 1 ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)