Terdakwa Indra Kenz hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Salemba, saat sidang, Selasa, 16 Agustus 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Terdakwa Indra Kenz hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Salemba, saat sidang, Selasa, 16 Agustus 2022. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir

Pembelaan Indra Kenz Ditolak PN Tangerang

Hendrik Simorangkir • 16 Agustus 2022 13:29
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra Kenz hadir secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
 
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau sanggahan dari Indra Kenz ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Menyatakan seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," kata JPU Tommy Detasatria di PN Tangerang, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Baca: Eks Calon Mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei Segera Diadili

Tommy menuturkan penolakan eksepsi itu lantaran materi yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Tommy pun meminta pemeriksaan atas sidang perkara pidana Inda Kenz dapat kembali dilanjutkan.

"Seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa IK adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP. Penuntut umum pun berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022," jelasnya.
 
Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajaguguk, memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa, 22 Agustus dengan agenda putusan eksepsi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan