Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota.
Nikita Mirzani menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani Penuhi Wajib Lapor di Polresta Serang Kota Setelah dari Luar Negeri

Hendrik Simorangkir • 01 Agustus 2022 15:02
Tangerang: Polresta Serang Kota membenarkan tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik Nikita Mirzani, telah menjalani wajib lapor. Nikita mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya setelah kepergiannya dari luar negeri.
 
"Benar, tersangka NM menjalani wajib lapor. Dia datang tadi pukul 09.30 WIB," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Iwan menuturkan kedatangan Nikita ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Nikita akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.

"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap sepekan. Untuk harinya itu tidak tentu," ujar Iwan.
 
Polresta Serang Kota diketahui tidak melakukan penahanan terhadap Nikita karena alasan kemanusiaan. Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
 
Baca: Nikita Mirzani Pergi ke Luar Negeri saat Jadi Tersangka, Ini Reaksi Polisi

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan