Tangerang: Polresta Serang Kota membenarkan tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik Nikita Mirzani, telah menjalani wajib lapor. Nikita mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya setelah kepergiannya dari luar negeri.
"Benar, tersangka NM menjalani wajib lapor. Dia datang tadi pukul 09.30 WIB," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin, 1 Agustus 2022.
Iwan menuturkan kedatangan Nikita ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Nikita akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap sepekan. Untuk harinya itu tidak tentu," ujar Iwan.
Polresta Serang Kota diketahui tidak melakukan penahanan terhadap Nikita karena alasan kemanusiaan. Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
Tangerang: Polresta Serang Kota membenarkan tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) dan
pencemaran nama baik
Nikita Mirzani, telah menjalani wajib lapor. Nikita mendatangi penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya setelah kepergiannya dari luar negeri.
"Benar, tersangka NM menjalani wajib lapor. Dia datang tadi pukul 09.30 WIB," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, Senin, 1 Agustus 2022.
Iwan menuturkan kedatangan Nikita ke Polresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Nikita akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap sepekan. Untuk harinya itu tidak tentu," ujar Iwan.
Polresta Serang Kota diketahui tidak melakukan penahanan terhadap Nikita karena alasan kemanusiaan. Nikita mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang masih kecil, serta permintaan kuasa hukum yang memberikan jaminan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)