Sejumlah pelaku perjalanan mendatangi lokasi vaksinasi. Antara/ Abdul Fatah
Sejumlah pelaku perjalanan mendatangi lokasi vaksinasi. Antara/ Abdul Fatah

Pemprov Maluku Utara Terapkan Syarat Booster untuk Perjalanan

Antara • 14 Juli 2022 13:52
Ternate: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan. Hal tersebut berlaku untuk warga yang menggunakan jasa transportasi laut maupun udara.
 
"Berdasarkan instruksi Gugus Tugas Pusat, maka pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi ketiga tidak perlu menunjukkan tes PCR maupun antigen," kata Kadishub Malut, Armin Zakaria, di Ternate, Kamis, 14 Juli 2022.
 
Baca: Satgas Jamin Kemanjuran Vaksin Covid-19 di Indonesia

Dia menjelaskan kebijakan bagi pelaku perjalanan akan menggunakan jasa transportasi laut maupun udara akan diberlakukan pada 17 Juli 2022, dengan ketentuan, untuk pelaku perjalanan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil PCR berlaku 3 kali 24 jam, vaksin kedua harus menunjukkan bukti rapid tes antigen dengan masa berlaku 1 kali 24 jam.
 
Menurut dia pemberlakuan ketentuan ini tidak hanya untuk perjalanan dari Malut ke berbagai provinsi di Indonesia, tetapi ada di berbagai kabupaten/kota juga akan menerapkan aturan tersebut.

Akan tetapi dia memprediksi untuk berpergian dalam wilayah Malut masih berada dalam kondisi aman, sehingga syarat bagi pelaku perjalanan belum bisa diterapkan.
 
Sementara Dinas Kesehatan (Dinas) Provinsi Malut menyatakan pelayanan vaksinasi terus dilakukan, terutama untuk meningkatkan penerima vaksin booster di seluruh kabupaten/kota di wilayah Malut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan