Tangerang: Seorang pria paruh baya, Ari Jauhari, 57, tertangkap tangan tengah mencuri uang di kotak amal musala di Perumahan Sarana Indah Permai, Kedaung, Tangerang Selatan. Ia pun digiring ke Mapolsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Erwin Subekti, menerangkan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan polisi. Warga sebelumnya menyerahkan si pencuri usai memergoki perbuatan pelaku.
"Benar, pelaku berinisial AJ, kakek-kakek asal Lampung Tengah," ucap Erwin, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, pelaku terbukti mencuri uang di dalam kotak amal musala perumahan Sarana Indah Permai, saat area tersebut terlihat kosong dan lingkungan di sekitar sedang sepi.
"Jadi peristiwanya itu pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku terlihat mencurigakan oleh saksi, ketika dihampiri sedang membobol kotak amal," jelas dia.
Setelah berhasil ditangkap warga, polisi kemudian menjemput pelaku dan membawa ke Mapolsek Pamulang, berikut dengan sejumlah alat bukti kotak amal musala dan uang tunai senilai Rp2,7 juta yang diduga berasal dari kotak yang telah dibobol.
Atas perbuatannya tersebut, kakek AJ disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Tangerang: Seorang pria paruh baya, Ari Jauhari, 57, tertangkap tangan tengah mencuri uang di kotak amal musala di Perumahan Sarana Indah Permai, Kedaung, Tangerang Selatan. Ia pun digiring ke Mapolsek Pamulang,
Polres Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Erwin Subekti, menerangkan pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan polisi. Warga sebelumnya menyerahkan si pencuri usai memergoki perbuatan pelaku.
"Benar, pelaku berinisial AJ,
kakek-kakek asal Lampung Tengah," ucap Erwin, Rabu 10 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, pelaku terbukti mencuri uang di dalam kotak amal musala perumahan Sarana Indah Permai, saat area tersebut terlihat kosong dan lingkungan di sekitar sedang sepi.
"Jadi peristiwanya itu pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku terlihat mencurigakan oleh saksi, ketika dihampiri sedang membobol kotak amal," jelas dia.
Setelah berhasil ditangkap warga, polisi kemudian menjemput pelaku dan membawa ke Mapolsek Pamulang, berikut dengan sejumlah alat bukti kotak amal musala dan uang tunai senilai Rp2,7 juta yang diduga berasal dari kotak yang telah dibobol.
Atas perbuatannya tersebut, kakek AJ disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana
penjara 7 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)