ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Manado Siap Diketok

Mulyadi Pontororing • 18 Desember 2018 15:45
Manado: Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Manado bakal segera diberlakukan awal 2019. Perda itu mengatur agar tak merusak atau mengalihkan fungsi trotoar untuk kepentingan pribadi.
 
Ketua Pansus Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Manado, Sulawesi Utara, Syarifudin Saafa, mengatakan dengan adanya Perda, Pemkot Manado bisa mempidanakan pengusaha atau siapa saja yang merusak atau mengalihkan fungsi trotoar tersebut.
 
"Pemkot Manado akan melakukan tindakan tegas," kata Saafa, Selasa, 18 Desember 2018, di Manado.

Perusakan trotoar, lanjut dia, sudah diatur dalam ranperda yang telah selesai dibahas oleh Pansus DPRD Kota Manado. Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. 
 
"Di mana semua yang terkait dengan fasilitas publik termasuk yang namanya merusak atau mengalihkan fungsi trotoar diatur dalam Perda tersebut," ujarnya.
 
Saafa menegaskan fasilitas publik seperti trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti menjadikan trotoar sebagau lokasi transaksi jual beli.
 
"Sanksinya bisa didenda dan pidana kurungan. Kita lihat jenis pelanggarannya sesuai dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 dan perda tersebut," tandasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan