Polsek Cipondoh menyita 151 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek. (Foto: Medcom.id/Hendrik)
Polsek Cipondoh menyita 151 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek. (Foto: Medcom.id/Hendrik)

Ratusan Botol Miras Disita Jelang Malam Tahun Baru di Tangerang

Hendrik Simorangkir • 31 Desember 2020 14:46
Tangerang: Polsek Cipondoh, Tangerang, Banten, menyita 151 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek yang gagal beredar menjelang malam pergantian Tahun Baru 2021.
 
"Sudah kita amankan sebanyak 151 miras dari tersangka dua orang (HK dan CI)," ujar Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom, Kamis, 31 Desember 2020.
 
Maulana menjelaskan miras itu hasil dari Tim Opsnal Observasi Lingkungan Polsek Cipondoh yang melakukan razia pada Senin, 14 Desember 2020. Ketika itu, lanjut Maulana tim melihat CI, dengan gerak-gerik mencurigakan tengah berjalan di pinggir jalan.

"Hasil interogasi di tempat, didapati dua botol miras yang diduga ilegal karena tidak ada keterangan dalam Bahasa Indonesia di label dua botol itu," kata dia.
 
Baca juga: KA Palembang-Lampung Beroperasi Lagi pada 1 Januari
 
Usai mengamankan CI serta barang buktinya, Polsek Cipondoh langsung melakukan pengembangan. Mereka pun mendatangi sebuah rumah yang diduga milik pelaku lainnya di Perumahan Griya Kenanga, Cipondoh, Kota Tangerang.
 
"Saat itu, anggota langsung menemukan berbagai merek miras ilegal milik pelaku lain, yaitu HK," ungkapnya.
 
Maulana menambahkan seluruh miras ilegal tersebut bakal diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun di Kota Tangerang. 
 
Atas perbuatanya, kedua pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan