BNNP Sumsel mengamankan barang bukti 171 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi. Foto: Istimewa
BNNP Sumsel mengamankan barang bukti 171 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi. Foto: Istimewa

Napi Lapas Palembang Kendalikan Peredaran 171 Kg Sabu

Gonti Hadi Wibowo • 27 Januari 2021 15:39
Palembang: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan menangkap seorang narapidana di Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, bernama Daeng Sabil, Selasa, 26 Januari 2021.
 
Penangkapan Daeng Sabil merupakan pengembangan pengungkapan kasus 171 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi asal Malaysia di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada 23 Januari 2021.
 
"Pelaku Daeng Sabil sudah diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Lapas Kelas 1 Merah Mata Palembang, Kardiyono, Rabu, 27 Januari 2021.

Ia mengatakan Daeng Sabil merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional dan pemasok sabu asal Malaysia. 
 
Baca juga: Awan Panas, Warga Lereng Gunung Merapi di Sleman Berhamburan Keluar Rumah
 
Pelaku telah ditahan di Lapas Merah Mata Palembang, sejak 2016 usai diputus bersalah dalam peredaran kasus narkoba dan divonis 17 tahun penjara.
 
"Dari hasil pengembangan BNN pelaku mengatur peredaran narkoba menggunakan ponsel dari dalam penjara," terang dia.
 
Usai kejadian tersebut, pihaknya langsung menggelar razia ke seluruh ruang sel tahanan agar tidak terulang kejadian serupa.
 
Sebelumnya, BNNP Sumsel mengagalkan peredaran 171 kilogram narkoba jenis sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi di Kampung Jekik, Desa Giliran, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin pada 23 Januari 2021, pukul 14.30 WIB.
 
Pada kesempatan itu, BNNP Sumsel mengamankan dua pemilik narkoba berinisial SH, 35 dan PS, 52 yang merupakan warga Banyuasin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan