Suasana persidangan kasus penembakan anggota TNI terhadap tiga anggota Polri di Lampung. Dok. ist
Suasana persidangan kasus penembakan anggota TNI terhadap tiga anggota Polri di Lampung. Dok. ist

Kasus Penembakan di Lokasi Sabung Ayam, Kuasa Hukum Minta Hakim Gali Unsur Perencanaan

Adri Prima • 15 Juni 2025 21:02
Lampung: Kasus penembakan tiga anggota Polri yang tewas saat penggerebekan di arena judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, memasuki persidangan.
 
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, dalam sidang perdana meminta majelis hakim menggali secara utuh unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.
 
"Kami menilai tindakan ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah disiapkan dari rumah. Termasuk membawa senjata api ke arena sabung ayam," kata Putri dalam keterangan pers, dikutip Minggu, 15 Juni 2025.

Putri menjelaskan pernyataan terdakwa yang mengaku sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto sebelum membuka arena sabung ayam juga menjadi sorotan. Menurutnya hal tersebut tidak masuk akal.
 
Baca juga:
Polda Metro Jaya Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Bekasi

 
"Kalau memang benar ada izin, itu harus dibuktikan. Berdasarkan informasi kami, pada hari kejadian Kapolsek tidak berada di tempat. Karena itu kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan fakta di lapangan," jelas Putri.
 
Sementara Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah, menilai proses hukum yang sedang berjalan harus didukung sepenuhnya terutama bagi keluarga korban terlebih masyarakat luas. 
 
"Ini persoalan hukum yang serius, dan jelas masuk ranah tindak pidana berat. Kita apresiasi proses penegakan hukum yang tengah berjalan, dengan dakwaan pembunuhan berencana. Apalagi itu satu-satunya pasal yang mengandung ancaman hukuman mati," jelas Ahmad Irzal.
 
Ia menekankan meski asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang, masyarakat perlu mengawal agar pembuktian dalam persidangan berjalan terang benderang dan tanpa intervensi serta melenceng dari pokok persoalan.
 
Ahad Rial berharap majelis hakim tidak hanya berpegang pada fakta permukaan, tapi benar-benar menggali niat dan tindakan terdakwa secara menyeluruh. Pihak keluarga korban, hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
 
"Yang harus dijaga adalah tidak ada intervensi dari pihak manapun. Mari kita support jalannya proses hukum ini demi keadilan dan penghormatan bagi keluarga korban," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan