Cianjur: Sebanyak lima pelaku penganiaya remaja hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap. Motif penganiayaan ini karena salah satu pelaku merasa tersinggung dengan korban yang merupakan teman mereka sendiri.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan kasus dugaan pembunuhan sesama anak punk ini bermula dari perkataan korban yang membuat pelaku kesal. Pelaku juga tidak terima saat uang celengannya diambil korban
Pelaku menganiaya korban secara sadis hingga akhirnya meninggal dunia.
"Ada banyak luka pukulan di Punggung, luka sayatan, luka bakar jadi memang sadis sekali pelaku-pelaku ini,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha dikutip dari Newsline di Metro TV, Selasa, 10 September 2024
Setelah korban meninggal, kelima pelaku mendatangi rumah korban. Mereka mengatakan korban meninggal dunia akibat overdosis dan dikeroyok geng motor
Dari hasil penyelidikan dan autopsi yang dilakukan kepolisian, banyak luka sayat, luka bakar, dan lebam akibat luka pukul di tubuh korban. Kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ridini Batmaro)
Cianjur: Sebanyak lima pelaku penganiaya remaja hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap. Motif penganiayaan ini karena salah satu pelaku merasa tersinggung dengan korban yang merupakan teman mereka sendiri.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan kasus dugaan pembunuhan sesama anak punk ini bermula dari perkataan korban yang membuat pelaku kesal. Pelaku juga tidak terima saat uang celengannya diambil korban
Pelaku menganiaya korban secara sadis hingga akhirnya meninggal dunia.
"Ada banyak luka pukulan di Punggung, luka sayatan, luka bakar jadi memang sadis sekali pelaku-pelaku ini,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha dikutip dari Newsline di
Metro TV, Selasa, 10 September 2024
Setelah korban meninggal, kelima pelaku mendatangi rumah korban. Mereka mengatakan korban meninggal dunia akibat overdosis dan dikeroyok geng motor
Dari hasil penyelidikan dan autopsi yang dilakukan kepolisian, banyak luka sayat, luka bakar, dan lebam akibat luka pukul di tubuh korban. Kelima pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Ridini Batmaro) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)