Tangerang: AS, 30, dan MM, 28, warga Kampung Panjang, Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi usai buron selama tujuh bulan. Keduanya ditangkap lantaran telah memperkosa anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka MM pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Korban adalah anak perempuan warga Kecamatan Mauk yang masih berusia 15 tahun.
"Para tersangka yang total berjumlah empat orang tersebut mencekoki korban dengan minuman beralkohol. Setelah korban tak sadarkan diri, para tersangka kemudian memperkosa korban. Dua dari empat tersangka berinisial R dan A masih jadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Zain, Selasa, 5 April 2022.
Zain menuturkan, korban bersama temannya dijemput tersangka R. Kemudian, dia dibawa ke rumah tersangka MM dan dipaksa menenggak minuman beralkohol.
"Meski sempat menolak, korban terpaksa minum karena diancam para tersangka.
Korban kemudian tak sadarkan diri. Pagi harinya, korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya," ujar Zain.
Baca: Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Tanggapan Komnas Perempuan
Selang 4 bulan kemudian, November 2021, korban merasakan ada perubahan pada bagian perut dan bentuk pinggulnya. Korban kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.
"Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mauk," ucap dia.
Setelah serangkaian penyelidikan, AS dan MM ditangkap. Keduanya mengakui telah melakukan pemerkosaan kepada korban.
"Tersangka AS dan MM sudah kami tangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dua tersangka lain, yakni tersangka R dan A sedang kami kejar," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan. Zain mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini.
"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya masih dikembangkan. Juga masih terus dikejar tersangka lainnya," ujar dia.
Tangerang: AS, 30, dan MM, 28, warga Kampung Panjang, Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi usai
buron selama tujuh bulan. Keduanya ditangkap lantaran telah
memperkosa anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka MM pada Sabtu, 21 Agustus 2021. Korban adalah anak perempuan warga Kecamatan Mauk yang masih berusia 15 tahun.
"Para tersangka yang total berjumlah empat orang tersebut mencekoki korban dengan
minuman beralkohol. Setelah korban tak sadarkan diri, para tersangka kemudian memperkosa korban. Dua dari empat tersangka berinisial R dan A masih jadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Zain, Selasa, 5 April 2022.
Zain menuturkan, korban bersama temannya dijemput tersangka R. Kemudian, dia dibawa ke rumah tersangka MM dan dipaksa menenggak minuman beralkohol.
"Meski sempat menolak, korban terpaksa minum karena diancam para tersangka.
Korban kemudian tak sadarkan diri. Pagi harinya, korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya," ujar Zain.
Baca:
Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Tanggapan Komnas Perempuan
Selang 4 bulan kemudian, November 2021, korban merasakan ada perubahan pada bagian perut dan bentuk pinggulnya. Korban kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.
"Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mauk," ucap dia.
Setelah serangkaian penyelidikan, AS dan MM ditangkap. Keduanya mengakui telah melakukan pemerkosaan kepada korban.
"Tersangka AS dan MM sudah kami tangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dua tersangka lain, yakni tersangka R dan A sedang kami kejar," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut sudah direncanakan. Zain mengatakan akan terus mengembangkan kasus ini.
"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya masih dikembangkan. Juga masih terus dikejar tersangka lainnya," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)