?Ilustrasi pemerkosaan. (Medcom.id)
?Ilustrasi pemerkosaan. (Medcom.id)

Sopir Mobil Siaga Desa di Jombang Perkosa Bocah 8 Tahun di Kantor Desa

Clicks.id • 04 Januari 2022 11:08
Jombang: Seorang bocah SD berusia 8 tahun, asal Kecamatan Ngoro, Jombang, Jawa Timur, menjadi korban asusila tetangganya. Korban diajak nonton film porno, lalu diperkosa oleh pelaku, yakni KTJ, 51.
 
Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di salah satu ruangan kantor desa yang ada di Kecamatan Ngoro. Pelaku merupakan sopir mobil siaga desa, sehingga kerap berada di kantor desa. Namun saat kantor sedang sepi, dan dimanfaatkan pelaku berbuat cabul.
 
"Pelaku sudah kami tahan. Dia mengaku semua perbuatannya. Pengakuan sementara, dia melakukannya sebanyak dua kali. Tempatnya di salah satu ruangan kantor desa di Kecamatan Ngoro," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa, 4 Januari 2021.

Baca: Guru Ngaji Cabul di Depok Dijerat Kebiri
 
Teguh menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan KTJ pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekira pukul 11.30 WIB di dalam salah satu ruangan kantor desa. KTJ dan korban memang sudah dekat. Layaknya antara bapak dengan anak. KTJ sering mengajak korban bermain.
 
Pada hari kejadian, KTJ berjanji mengajak korban. Keduanya kemudian berangkat. Namun itu hanya siasat pelaku, korban lantas dibawa ke kantor desa. Saat itu kantor desa sedang sepi karena hari libur. 
 
Pelaku kemudian mengeluarkan telepon seluler miliknya. Dia memutar film porno, dan mengajak korban menonton. Seiring dengan itu, nafsu KTJ terbakar dan langsung mencabuli serta memerkosa korban di salah satu ruangan kantor desa. 
 
Baca: Polisi Bekuk 13 Pemerkosa Anak di Nagan Raya, Aceh
 
"Sejak itu, pelaku sering memberikan uang kepada korban. Besarannya antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Dari pengakuan pelaku dia sudah melakukan perbuatan serupa saat korban masih berusia empat tahun (tahun 2017),” bebernya.
 
Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
 
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaus lengan pendek warna kuning, celana panjang warna biru tua garis putih, satu unit HP yang digunakan memutar video porno,” jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan