Tapin: Bupati Tapin M Arifin Arpan tidak mengizinkan usaha karaoke ataupun tempat hiburan malam (THM) berdiri di daerahnya. Tapin merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Selatan.
"Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," kata Bupati Tapin Arifin Arpan di Rantau, Rabu, 25 Mei 2022.
Sebelumnya, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua THM di daerah ini tidak memiliki izin. Maka, penegak hukum berhak menindak THM yang makin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Kasatpol PP Tapin Mahyudin menyebutkan jumlah karaoke ada 19 unit usaha yang menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.
"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," kata Mahyudin.
Baca: Kasus Eksploitasi Anak jadi Pemandu Lagu di Mataram Terungkap
Berdasarkan Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Kasatpol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas. THM akan ditutup secara paksa.
Pada bulan April sebuah kafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka pada bulan Ramadan. Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin.
Tapin: Bupati Tapin M Arifin Arpan tidak mengizinkan usaha
karaoke ataupun
tempat hiburan malam (THM) berdiri di daerahnya. Tapin merupakan salah satu kabupaten di
Kalimantan Selatan.
"Tidak ada izin dari pemerintah daerah untuk usaha karaoke ataupun THM," kata Bupati Tapin Arifin Arpan di Rantau, Rabu, 25 Mei 2022.
Sebelumnya, Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin Reza Ramadie menyatakan semua THM di daerah ini tidak memiliki izin. Maka, penegak hukum berhak menindak THM yang makin menjamur di kabupaten yang menjaga citra religius itu.
Kasatpol PP Tapin Mahyudin menyebutkan jumlah karaoke ada 19 unit usaha yang menyebar di Kecamatan Tapin Utara, Bungur, dan Candi Laras Utara.
"Kami dengan kepolisian dan TNI beberapa kali menyita minuman beralkohol di karaoke atau THM. Selain itu, mengamankan perempuan (pemandu karaoke)," kata Mahyudin.
Baca:
Kasus Eksploitasi Anak jadi Pemandu Lagu di Mataram Terungkap
Berdasarkan Perda Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, Kasatpol PP berjanji akan melakukan penindakan yang tegas. THM akan ditutup secara paksa.
Pada bulan April sebuah kafe sekaligus karaoke di Kecamatan Candi Laras Utara ditutup paksa pihak keamanan gabungan karena buka pada bulan Ramadan. Minuman keras hingga perempuan muda di lokasi THM tersebut diamankan dan diperiksa oleh Polres Tapin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)