ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Polisi Akan Panggil 6 Selebgram Terkait Kasus Prostitusi

P Aditya Prakasa • 22 Desember 2020 10:37
Bandung: Sebanyak enam perempuan yang berprofesi sebagai artis dan selebgram akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
 
Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan artis yang juga selebgram berinisial TA beberapa waktu lalu.
 
"Ada saksi enam orang yang diperiksa sebagai saksi pada pekan ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A. Chaniago, di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca: Pegawai Positif Covid-19, Satu Puskesmas di Mukomuko Tutup
 
Dia menjelaskan pemanggilan tersebut untuk melengkapi pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditangkap. Salah seorang di antaranya merupakan muncikari berinisial MR alias Alona.
 
Menurutnya enam perempuan tersebut diduga merupakan publik figur. Namun Erdi belum dapat mengungkapkan lebih detail saksi yang akan diperiksa tersebut.
 
"Beberapa di antaranya artis dan selebgram. Ini yang pernah dengan muncikari Mami Alona," jelasnya.
 
Sepeti diketahui TA telah ditangkap polisi saat berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis, 17 Desember 2020. Dia diduga terlibat praktik prostitusi online bersama tiga tersangka berinisial RJ, AH, dan MR alias Alona.
 
RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.
 
Dari hasil penyelidikan polisi TA sendiri memasang tarif Rp75 juta untuk sehari kencan. Namun TA telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan