Pelaku penganiaya perawat ditangkap di Kabupaten OKI Sumatra Selatan, Jumat, 16 April 2021 malam. Foto: Istimewa
Pelaku penganiaya perawat ditangkap di Kabupaten OKI Sumatra Selatan, Jumat, 16 April 2021 malam. Foto: Istimewa

Penganiaya Perawat di Palembang Terancam Pasal Berlapis

Adri Prima • 17 April 2021 15:03
Jakarta: Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang, Sumatra Selatan, berinisial JT. Pelaku ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Jumat, 16 April 2021 pukul 20.00 WIB. 
 
Sebelumnya, seorang perawat bernama Christina Ramauli S,27, dianiaya oleh keluarga pasien berinisial JT di Rumah Sakit Siloam Palembang, Kamis 15 April 2021 pukul 13.30 WIB.
 
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP pidana terkait penganiayaan. “Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira. 

Selain kasus penganiayaan, tersangka juga dijerat pasal pengerusakan. Jason Tjakrawinata (JT) dijerat kasus pengerusakan karena merusak telepon genggam atau ponsel milik si perawat.
 
“Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,” lanjutnya. 
 
Penganiayaan terhadap perawat itu viral di media sosial, dalam video berdurasi 1 menit 31 detik. Dalam video itu menunjukkan seorang laki-laki di dalam sebuah kamar rumah sakit menganiaya seorang perawat.
 
Awalnya pelaku JT memanggil korban ke ruang perawatan nomor 6026 di rumah sakit. Kemudian, pelaku bertanya kepada korban cara melepas infus di tangan anak yang dirawat di ruangan tersebut. Namun, belum sempat korban menjawab, pelaku tiba-tiba langsung memukul wajah korban. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan