Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Polisi Tembak Polisi di Lombok, Korban Ditembak Jarak Dekat

Antara • 27 Oktober 2021 14:49
Mataram: Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Hari Brata, mengungkapkan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) MN menembak rekannya sesama polisi, Brigadir Polisi Satu (Briptu) HT, dari jarak dekat. Aksi penembakan dilakukan di area rumah korban.
 
"Posisinya berhadapan, jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 sentimeter," kata Hari Brata di Mataram, NTB, Rabu, 27 Oktober 2021.
 
Ia menjelaskan, aksi penembakan terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban. Yakni di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

"Posisinya pas dia (korban) buka pintu gerbang, senjata itu kemudian ditodongkan (pelaku). Jadi di pintu gerbang itu (aksi penembakan), langsung," ungkap dia.
 
Baca: Polisi Tembak Polisi di NTB Bermotif Cemburu
 
Dia menyebut, pelaku sebelumnya sempat memberikan peringatan terhadap korban. Peringatan itu disampaikan pelaku sebelum aksi penembakan menggunakan senapan serbu perorangan SS-V2 Sabhara dilakukan. 
 
"Saat itu dia (pelaku) hanya menyampaikan, 'kamu sudah sering saya ingatkan', langsung (menembak korban)," ucap dia.
 
Dia menerangkan, pihkanya berencana melakukan gelar perkara untuk mengungkap kronologis kejadian penembakan pada Senin, 25 Oktober 2021. Namun, kata dia, pelaksanaan reka adegan akan mempertimbangkan situasi. 
 
Baca: Polisi Tembak Polisi di Lombok Terancam Hukuman Mati
 
"Akan ada rekonstruksi (reka adegan) oleh penyidik sana (Polres Lombok Timur), tetapi untuk lokasinya situasional, karena tidak memungkinkan digelar di TKP," kata Hari.
 
Sementara itu, diduga motif pelaku menembak korban karena cemburu kepada korban yang memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Dia memastikan, penyidik masih melakukan pendalaman perihal indikasi tersebut. 
 
"Soal itu (motif cemburu), masih kita dalami. Karena itu, handphone masih kita periksa," ucap dia.
 
MN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, MN disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan