ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Meledaknya Bom Ikan di Pasuruan

Clicks.id • 13 September 2021 16:40
Pasuruan: Polres Pasuruan Kota menetapkan dua tersangka atas kasus ledakan bondet atau bom ikan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Keduanya adalah almarhum Gofar dan almarhum Mat Sidik.
 
Polisi saat ini masih menunggu hasil dari laboratorium forensik Polda Jatim untuk mengetahui jenis bahan bondet dan asal tersangka mendapatkan bahan tersebut.
 
"Kami masih terus dalami tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi," Kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Gondangwetan, Senin, 13 September 2021.

Baca: 2 Warga Tewas Dalam Ledakan Bom Ikan di Pasuruan
 
Arman mengatakan penetapan tersangka kedua korban tewas tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sembilan saksi ledakan.
 
Menurut Arman hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik Polda Jatim untuk mengetahui darimana bahan bondet itu diperoleh.
 
"Kedua korban tewas itu memang sebagai pemilik bondet yang menyebabkan ledakan di Desa Pekangkungan," ujarnya.
 
Tersangka sudah membuat bondet itu sejak setahun lalu. Diketahui dari ledakan bondet yang menyebabkan dua korban tewas dan tiga korban lainnya luka-luka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan