Ilustrasi. Foto: Dok/Thinkstock
Ilustrasi. Foto: Dok/Thinkstock

Pelanggar Prokes Covid-19 di Cianjur Minta Keringanan Denda Rp100 Ribu Dicicil 3x

MetroTV • 07 Juli 2021 15:08
Cianjur: Sebanyak 15 warga Cianjur, Jawa Barat divonis bersalah oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Cianjur karena telah melanggar protokol kesehatan covid-19 atau PPKM Darurat.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur memvonis bersalah seluruh pelanggar dan menjatuhi sanksi tindak pidana ringan secara beragam dan mewajibkan membayar denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu atau sanksi pidana hukuman penjara selama dua hari.
 
Ada pelanggar yang mengaku keberatan dengan denda uang Rp100 ribu dan meminta keringanan majelis hakim untuk membayar denda dengan dicicil selama tiga hari.

Menurut Humas PN Cianjur Donovan Akbar, seluruh pelanggar terdiri dari warga pedesaan, buruh, pelajar hingga sopir angkutan umum. Sidang untuk pelanggaran prokes ini digelar perdana di PN Cianjur di masa PPKM darurat.
 
"Sanksinya beragam tapi rata-rata bervariabel mulai dari 50 ribu hingga 100 ribu. Jadi kalau tidak mau membayar bisa menggantinya dengan masa kurungan penjara," ujar Donovan. (Raja Alif Adhi Budoyo)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan