Aparat gabungan TNI dan Polri serta Satgas Penanganan Covid-19 kota Sorong melakukan sosialisasi penerapan PPKN Darurat, Selasa. Antara/ Ernes Broning Kakisina
Aparat gabungan TNI dan Polri serta Satgas Penanganan Covid-19 kota Sorong melakukan sosialisasi penerapan PPKN Darurat, Selasa. Antara/ Ernes Broning Kakisina

Pemkot Sorong Terapkan PPKM Darurat

Antara • 13 Juli 2021 23:44
Sorong: Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong Nomor 443/563 yang secara resmi diumumkan Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, untuk dilaksanakan di Sorong hari ini.
 
"Bahwa sesuai instruksi pusat di Provinsi Papua Barat, Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari harus menerapkan PPKM Darurat," kata Lambert di Sorong, Selasa, 13 Juli 2021.

Baca: 7.800 Lebih Warga Kota Tangerang Isolasi Mandiri
 
Dia menjelaskan pemerintah daerah bersama Muspida mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mengatur warga disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.
 
Ia mengimbau kepada seluruh warga Kota Sorong agar menahan diri dan tidak bepergian ke luar daerah selama penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021, terkecuali urusan darurat yang dapat ditoleransi.
 
Kepala-kepala daerah Sorong Raya juga diminta mengimbau warganya tidak masuk ke Kota Sorong sebab sedang berlaku PPKM Darurat.
 
"Pintu-pintu masuk Kota Sorong di darat, laut, dan udara diperketat dan dijaga oleh aparat keamanan hingga 20 Juli mendatang," jelasnya.
 
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Lakku, mengatakan saat penerapan PPKM Darurat aktivitas masyarakat dibatasi. Kegiatan yang diberikan toleransi adalah kegiatan yang bersifat darurat dan tidak bisa ditunda.
 
"Kegiatan pernikahan ditiadakan, kegiatan peribadatan baik di gereja maupun masjid ditiadakan untuk sementara waktu. Ibadah bisa dilakukan di rumah masing-masing," ungkap Ruddy.
 
Selain itu kata dia, kegiatan di tempat hiburan malam, kegiatan olahraga di tempat-tempat umum untuk sementara juga ditiadakan.
 
"Supermarket, toko dan mal dibuka sampai pukul 20.00 WIT. Sedangkan kafe dan restoran tidak melayani makan di tempat tetapi bungkus dan dibawa pulang ke rumah," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan