Malang: Seluruh tempat wisata di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibuka kembali untuk wisatawan. Sebab, Kabupaten Malang saat ini tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Pengelola harus melaporkan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, termasuk Satgas Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, Selasa 9 November 2021.
Disparbud Kabupaten Malang juga menerapkan sejumlah ketentuan pada destinasi wisata yang telah diizinkan beroperasi. Salah satunya, wisatawan dan pengelola tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan ketat.
Baca: Daftar Lengkap Wilayah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2 dan 3
Selain itu, para wisatawan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke kawasan wisata. Untuk anak berusia di bawah 12 tahun tetap diizinkan masuk, tapi wajib didampingi orang tua yang telah mendapatkan vaksinasi, minimal satu dosis.
"Dalam keadaan tertentu, saat pengunjung tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan kartu vaksin covid-19," bebernya.
Sebelumnya, Disparbud Kabupaten Malang mengeluarkan surat keputusan nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata.
Pada surat itu disebutkan penurunan level PPKM Kabupaten Malang ke level dua pada 2 November 2021, menjadikan sejumlah area publik, termasuk tempat wisata dan tempat umum diperbolehkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Malang: Seluruh tempat wisata di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibuka kembali untuk wisatawan. Sebab, Kabupaten Malang saat ini tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM)
level 2.
"Pengelola harus melaporkan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, termasuk Satgas Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, Selasa 9 November 2021.
Disparbud Kabupaten Malang juga menerapkan sejumlah ketentuan pada destinasi wisata yang telah diizinkan beroperasi. Salah satunya, wisatawan dan pengelola tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan ketat.
Baca: Daftar Lengkap Wilayah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 2 dan 3
Selain itu, para wisatawan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berkunjung ke kawasan wisata. Untuk anak berusia di bawah 12 tahun tetap diizinkan masuk, tapi wajib didampingi orang tua yang telah mendapatkan vaksinasi, minimal satu dosis.
"Dalam keadaan tertentu, saat pengunjung tidak dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan kartu vaksin covid-19," bebernya.
Sebelumnya, Disparbud Kabupaten Malang mengeluarkan surat keputusan nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata.
Pada surat itu disebutkan penurunan level PPKM Kabupaten Malang ke level dua pada 2 November 2021, menjadikan sejumlah area publik, termasuk tempat wisata dan tempat umum diperbolehkan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)