ilustrasi kebakaran. Medcom.id
ilustrasi kebakaran. Medcom.id

Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Dibakar Massa

Antara • 03 September 2021 17:49
Pontianak: Rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dirusak dan dibakar. Saat ini, sebanyak 300 personel TNI dan Polri mengamankan lokasi kejadian.
 
"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat, 3 September 2021.
 
Dia menjelaskan, dalam insiden itu ada bangunan yang dirusak dan di bakar massa. Dia mengungkap, sekitar 200 orang melakukan perusakan.

"Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, dan untuk Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar oleh massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang Masjid tersebut," ungkapnya.
 
Dia menambahkan, saat ini pihaknya fokus mengamankan Jemaat Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan Masjid. Dia menyebut, situasi saat ini sudah terkendali.
 
Baca: TPA Kabupaten Pasuruan Kebakaran
 
"Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujarnya.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.
 
"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," katanya.
 
Ia menjelaskan keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan. Dia menekankan, agar anggota JAI melaksanakan perintah tersebut dan dilarang beraktivitas tanpa izin.
 
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan