Konferensi pers, Polda Aceh menangkap eksekutor penembakan 2 warga Aceh Besar. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Konferensi pers, Polda Aceh menangkap eksekutor penembakan 2 warga Aceh Besar. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Eksekutor Penembakan 2 Petani di Aceh Besar Ditangkap

Fajri Fatmawati • 20 Juni 2022 13:12
Banda Aceh: Polda Aceh meringkus eksekutor penembakan dua petani di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku ditangkap di kampung halamannya Gampong (desa) pinto rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Biereun, Aceh.
 
"Tersangka FR alias MU saat diamankan tidak ditemui senjata api bersamanya, namun pihaknya berhasil menyita satu buah hanphone jenis nokia 105," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes pol Winardy, Senin, 20 Juni 2022.
 
Winardy mengatakan, dari keterangan tersangka, senjata yang digunakan merupakan senjata api laras panjang jenis M16. Kemudian senjata tersebut disembunyakan disekitar TKP di dalam semak-semak, hingga saat ini belum ditemukan.
 
Ia mengungkapkan, senjata api yang digunakan untuk menembak korban diberikan oleh otak pelaku yang memiliki dendam pribadi terhadap korban. 

Baca: Tersangka Penembakan 2 Petani di Aceh Bermotif Dendam Usahanya Diusik Korban
 
"Dikarenakan pengakuan dari semua pelaku berubah-ubah membuat pihak kepolisian pendalaman secara intensif," ujarnya.
 
Polisi juga akan terus menyelidiki pihak yang turut menyembunyikan para tersangka. Mereka akan turut dijerat dan akan diumumkan pada waktu dekat termasuk tersangka eksekutor.
 
"Kasus ini dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana dan subsidair dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan