Pandeglang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia sejumlah warung nasi yang masih buka di siang hari pada bulan suci Ramadan 1443 H. Kegiatan ini dilakukan untuk membuat suasana aman dan kondusif selama bulan suci.
Pada razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Banten menyasar sejumlah warung nasi dan kafe di Pasar Badak, Pandeglang yang masih melayani pembeli di luar jam yang sudah ditentukan selama Ramadan, yaitu setelah pukul 16.00 WIB.
Petugas mendapati beberapa warung makan yang masih melayani pembeli pada siang hari. Para pedagang nakal tersebut kemudian didata dan diberikan sanksi teguran sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Bulan Suci Ramadan.
Pihak Satpol PP menyatakan, jika di lain waktu pedagang masih bersikeras membuka warung, akan dikenakan sanksi lebih berat yaitu penutupan tempat usaha. Selain di Pasar Badak, petugas juga melakukan razia serupa di terminal bus Kadupandak.
"Kami menemukan beberapa warung nasi yang buka dan ada yang makan di sana. Langkah yang kita ambil adalah mengambil KTP pedagang, lalu kita lihat, jika tidak berubah kita akan tutup tempat usahanya," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pandeglang Nana Mulyana dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV pada Selasa, 12 April 2022. (Leres Anbara)
Pandeglang: Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan razia sejumlah warung nasi yang masih buka di siang hari pada bulan suci
Ramadan 1443 H. Kegiatan ini dilakukan untuk membuat suasana aman dan kondusif selama bulan suci.
Pada razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Banten menyasar sejumlah warung nasi dan kafe di Pasar Badak, Pandeglang yang masih melayani pembeli di luar jam yang sudah ditentukan selama Ramadan, yaitu setelah pukul 16.00 WIB.
Petugas mendapati beberapa warung makan yang masih melayani pembeli pada siang hari. Para pedagang nakal tersebut kemudian didata dan diberikan sanksi teguran sesuai Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Bulan Suci Ramadan.
Pihak Satpol PP menyatakan, jika di lain waktu pedagang masih bersikeras membuka warung, akan dikenakan sanksi lebih berat yaitu penutupan tempat usaha. Selain di Pasar Badak, petugas juga melakukan razia serupa di terminal bus Kadupandak.
"Kami menemukan beberapa warung nasi yang buka dan ada yang makan di sana. Langkah yang kita ambil adalah mengambil KTP pedagang, lalu kita lihat, jika tidak berubah kita akan tutup tempat usahanya," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pandeglang Nana Mulyana dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV pada Selasa, 12 April 2022. (
Leres Anbara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)