Penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa pembangunan jeti atau struktur pemecah gelombang berbahan bebatuan seluas 1,192 hektare (ha) milik PT HEP, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara oleh KKP. Antara/HO-KKP
Penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa pembangunan jeti atau struktur pemecah gelombang berbahan bebatuan seluas 1,192 hektare (ha) milik PT HEP, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara oleh KKP. Antara/HO-KKP

Pemanfaatan Ruang Laut di Konawe Selatan Dihentikan KKP

Antara • 31 Juli 2024 22:18
Konawe Selatan: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa pembangunan jetty seluas 1,192 (ha) batuan milik PT HEP yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kegiatan tersebut berlokasi di pesisir Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan kegiatan pemanfaatan jetty dihentikan sementara waktu hingga memenuhi persyaratan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). 
 
"Benar bahwa kami stop sementara aktivitasdi atas jetty tersebut untuk menghentikan pelanggaran di mana perusahaan tersebut telah membangun jetty dengan cara reklamasi dan memanfaatkannya untuk aktivitas terminal khusus namun belum memiliki PKKPRL," kata Nugroho dalam keterangan pers, Rabu, 31 Juli 2024.
 
Baca: KKP Berharap Menu Ikan Masuk Program Makan Siang Bergizi Prabowo-Gibran
 
Ipunk mengatakan sebelumnya Ditjen PSDKP telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran adanya kegiatan reklamasi pembangunan jetty untuk terminal khusus PT. HEP. Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT. HEP, jetty tersebut dibangun untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan operasi produksi komoditas batuan (batu gamping). Total luas terminal khusus PT. HEP saat ini adalah 3,75 hektare.
 
PT. HEP diduga melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 191 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Pasal 4 huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dalam bentuk penyegelan.
 
"Tindakan ini juga berdasarkan kepada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP31/2021 dan PP 85/2021," ungkap Ipunk.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan