Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Verfikasi Ulang, Bakal Paslon Independen Pilkada Kota Malang Dinyatakan Lolos

Daviq Umar Al Faruq • 11 Juli 2024 15:57
Malang: Bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, dinyatakan lolos usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melakukan verifikasi administrasi ulang terkait syarat dukungan minimal. 
 
Verifikasi ulang yang dilakukan oleh KPU Kota Malang terhadap syarat dukungan minimal yang diajukan oleh pasangan Sam HC dan Rizky Boncell itu berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang beberapa waktu lalu.
 
"Dengan adanya keputusan Bawaslu, kita segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap apa yang diminta oleh tim HC," kata Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Baca: Koalisi Gemuk di Pilgub Sumut, PDIP Ibaratkan Semut Akan Melawan Gajah
 
Berdasarkan hasil verifikasi ulang tersebut, KPU Kota Malang menyatakan bahwa syarat dukungan minimal yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 49.900 dukungan. Jumlah itu dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan sebelumnya yaitu sebesar 48.882 dukungan.

"Hasil dari verifikasi administrasi ulang yang kita lakukan berdasarkan keputusan Bawaslu kemarin, yang memenuhi syarat itu sebanyak 49.900. Sehingga secara otomatis HC lolos di verifikasi administrasi," jelasnya.
 
Sebelumnya pasangan Sam HC dan Rizky Boncell itu dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi lantaran jumlah dukungan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat atau ketentuan. Jumlah yang memenuhi syarat hanya 47.241 dukungan, karena sebanyak 13.366 dukungan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
 
"Ada kegandaan, ada ketidaksesuaian antara NIK dan Nama, ya itu yang membuat TMS. Tetapi setelah dilakukan verifikasi ulang, ada perbaikan-perbaikan ada penyesuaian diatur lagi kemudian menjadi MS, pokoknya sesuai NIK tidak ganda, nama dan NIK nya sama, itu akan menjadi MS," ungkapnya.
 
Toyyib menerangkan setelah tahapan verifikasi administrasi, KPU Kota Malang selanjutnya bakal melakukan verifikasi faktual terkait syarat dukungan minimal yang diajukan pasangan Sam HC-Rizky Boncell tersebut. Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh petugas badan Ad-hoc KPU Kota Malang mulai 11 hingga 21 Juli 2024.
 
"Pantarlih kita libatkan karena memang masa kerjanya masih ada, terus dibantu PPS dan PPK. Mereka memverifikasi turun ke lapangan, orang per orang, by name by adress terhadap alamat-alamat, yang kemudian sudah diputuskan memenuhi syarat di verifikasi administrasi kemarin," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan