Satreskrim Polres Gowa saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.
Satreskrim Polres Gowa saat melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Istimewa.

Cemburu Buta, Suami di Gowa Siram Istrinya dengan Air Mendidih

Muhammad Syawaluddin • 25 Juli 2024 23:50
Makassar: Seorang suami di Kabupaten Gowa tega menganiaya istrinya dengan memukul menggunakan palu serta menyiram air mendidih. Aksi kekerasan ini dilatarbelakangi cemburu.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan penganiyaan itu terjadi pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Palantikang 2, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 
 
"Korban dipukul pakai palu sebanyak empat kali di kaki dan menyiram korban dengan air panas yang baru dimasaknya, masih mendidih," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Selain menyiram dan memukul istrinya dengan Palu pria berinisial CIP, 22, tersebut juga menendang dan menginjak wajah korban. Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. 
 
Baca: PKB Ogah Kaitkan Bebasnya Ronald Tannur dengan Kekuatan Politik

Ia juga mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengejaran. Saat pengejaran pelaku beberapa kali berpindah-pindah. 
 
"Pelaku dibekuk di rumahnya (dalam toilet) yang tak lain adalah tempat kejadian perkara," ujarnya. 
 
Hasil pemeriksaan sementara, korban dianiaya usai pulang bersama anaknya di salah satu rumah makan cepat saji. Setelah itu korban langsung dipanggil oleh pelaku ke kamar dan memperlihatkan salah satu pesan seorang laki-laki di sosial media korban. 
 
“Jadi motifnya ini karena cemburu dan menuduh istrinya selingkuh dengan pria lain dengan bukti chat yang ada di handphone korban,” jelasnya.
 
Setelah memperlihatkan pesan singkat tersebut, pelaku kemudian gelap mata dan langsung menendang wajah korban hingga tersungkur. Tidak selesai sampai disitu pelaku juga menginjak wajah istrinya itu. "Korban lalu diseret keluar kamar menuju dapur,” ujarnya. 
 
Aksi kekerasan terhadap istrinya itu pun berlanjut di dapur. Pelaku memukul kaki korban menggunakan palu sebanyak empat kali. Pelaku lalu memasak air dan setelah mendidih, pelaku menyiram korban dengan air panas tersebut. 
 
Korban mengalami luka di paha sebelah kanan dan lengan sebelah kiri. Masih tak puas, pelaku kembali ke dapur untuk memasak air untuk menyiram istrinya kembali. Memanfaatkan kondisi itu korban pun kabur ke rumah tetangga. 
 
Saat ini pelaku berada di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan