Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terduga penabrak anggota DPRD terpilih Papua, Thadeus Osakat. Terduga pelaku berinisial SA ditangkap setelah sempat kabur ke luar kota dan jalan-jalan di Malioboro.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Komisaris Besar Alfian Nurrizal mengatakan peristiwa kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Magelang, Kota Yogyakarta pada Minggu, 16 Juni 2024. Setelah kejadian itu, aparat menangani dan mencari terduga pelaku.
"Kami lakukan olah TKP dan mengumpulkan kesaksian di lokasi kejadian," kata Alfian di Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia mengatakan SA sempat melakukan aktivitas biasa usai kejadian maut itu. Menurut dia, SA sempat menikmati liburan di Malioboro.
"(SA) sempat menginap di sebuah hotel, makan-makan, dan jalan-jalan di Malioboro," ujarnya.
Alfian mengungkapkan pelaku berkuliner di kawasan Alun-alun Yogyakarta. Selain itu, ia juga sempat berbelanja pakaian di salah satu toko tujuan wisatawan singgah. Usai berlibur, SA meninggalkan Yogyakarta.
"Yang bersangkutan kami tangkap di Kota Semarang (Jawa Tengah), sudah berstatus sebagai tersangka," kata dia.
Konsumsi Narkotika
Aparat melakukan penyidikan usai menangkap SA. Menurut dia, SA mengaku mengemudi mobil dan sadar menabrak korban yang mengendarai sepeda motor. SA, kata Alfian, sebelum mengemudi sempat mengonsumsi sabu-sabu saat hendak bepergian dari Semarang ke Yogyakarta.
"Hasil BAP kami menunjukkan yang bersangkutan mengaku sudah mengonsumsi narkoba, jenis sabu, sebelum berangkat ke Jogja," ungkapnya.
Polisi telah menyita sebuah mobil warna silver berstatus milik rental yang dipakai SA. Adapun polisi menjerat SA dengan Pasal 311 (5) jo Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 3 hingga 12 tahun pidana.
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap terduga penabrak anggota DPRD terpilih Papua, Thadeus Osakat. Terduga pelaku berinisial SA ditangkap setelah sempat kabur ke luar kota dan jalan-jalan di Malioboro.
Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Komisaris Besar Alfian Nurrizal mengatakan peristiwa kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Magelang, Kota Yogyakarta pada Minggu, 16 Juni 2024. Setelah kejadian itu, aparat menangani dan mencari terduga pelaku.
"Kami lakukan olah TKP dan mengumpulkan kesaksian di lokasi kejadian," kata Alfian di Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Ia mengatakan SA sempat melakukan aktivitas biasa usai kejadian maut itu. Menurut dia, SA sempat menikmati liburan di Malioboro.
"(SA) sempat menginap di sebuah hotel, makan-makan, dan jalan-jalan di Malioboro," ujarnya.
Alfian mengungkapkan pelaku berkuliner di kawasan Alun-alun Yogyakarta. Selain itu, ia juga sempat berbelanja pakaian di salah satu toko tujuan wisatawan singgah. Usai berlibur, SA meninggalkan Yogyakarta.
"Yang bersangkutan kami tangkap di Kota Semarang (Jawa Tengah), sudah berstatus sebagai tersangka," kata dia.
Konsumsi Narkotika
Aparat melakukan penyidikan usai menangkap SA. Menurut dia, SA mengaku mengemudi mobil dan sadar menabrak korban yang mengendarai sepeda motor. SA, kata Alfian, sebelum mengemudi sempat mengonsumsi sabu-sabu saat hendak bepergian dari Semarang ke Yogyakarta.
"Hasil BAP kami menunjukkan yang bersangkutan mengaku sudah mengonsumsi narkoba, jenis sabu, sebelum berangkat ke Jogja," ungkapnya.
Polisi telah menyita sebuah mobil warna silver berstatus milik rental yang dipakai SA. Adapun polisi menjerat SA dengan Pasal 311 (5) jo Pasal 312 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 3 hingga 12 tahun pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)