Jayapura: Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap N, 19, warga negara Papua Nugini yang membawa sembilan kilogram (kg) ganja asal negaranya.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 26 Juli di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, berawal dari informasi yang diberikan warga," kata Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Jumat, 28 Juli 2023.
Ia mengatakan laporan itu mengungkapkan adanya warga negara PNG membawa ganja menggunakan kendaraan roda empat dari arah Pasir Dua menuju Entrop. Setelah di selidiki, katanya, terlihat lebih tiga orang yang diduga warga negara PNG turun makan di salah satu warung di kawasan Entrop sehingga anggota turun dan berupaya menangkap mereka namun dua di antaranya berhasil melarikan diri.
Ia mengatakan N ditangkap beserta barang bukti ganja 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, lima karung berukuran 10 kg, satu bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam, dan lakban bening, serta tiga plastik bening ukuran 5 kg.
“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” kata papar dia.
“Masyarakat diharapkan membantu dengan memberi informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di sekitar wilayahnya," imbuhnya.
Jayapura: Anggota Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap N, 19, warga negara Papua Nugini yang membawa sembilan kilogram (kg)
ganja asal negaranya.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 26 Juli di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, berawal dari informasi yang diberikan warga," kata Direktur Narkoba
Polda Papua Kombes Alfian di Jayapura, Jumat, 28 Juli 2023.
Ia mengatakan laporan itu mengungkapkan adanya warga negara
PNG membawa ganja menggunakan kendaraan roda empat dari arah Pasir Dua menuju Entrop. Setelah di selidiki, katanya, terlihat lebih tiga orang yang diduga warga negara PNG turun makan di salah satu warung di kawasan Entrop sehingga anggota turun dan berupaya menangkap mereka namun dua di antaranya berhasil melarikan diri.
Ia mengatakan N ditangkap beserta barang bukti ganja 132 bungkus plastik bening ukuran sedang, lima karung berukuran 10 kg, satu bal ganja yang dibalut dengan plastik kresek hitam, dan lakban bening, serta tiga plastik bening ukuran 5 kg.
“Tersangka N beserta barang bukti kemudian diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk diproses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” kata papar dia.
“Masyarakat diharapkan membantu dengan memberi informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di sekitar wilayahnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)