Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu, berisi larangan tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, panti pijat, kebugaran dan biliard beroperasi hari ini.
"Surat sudah diedarkan kepada seluruh pengelola sejak kemarin," kata Kepala Disbudpar Kota Cirebon Agus Sukmanjaya, Kamis, 28 September 2023.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa tempat hiburan untuk tutup pada Kamis, 28 September 2023 dan diperkenankan untuk buka kembali pada Jumat, 29 September 2023.
Baca juga: Maulid Nabi Momentum Meneladani Kebaikan dan Rasa Kemanusiaan Rasulullah |
Menurut Agus, alasan dari larangan beroperasinya tempat hiburan tersebut, yaitu untuk menghormati agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
"Selain itu, ini juga untuk menjaga suasana yang tertib, aman dan santun saat peringatan Maulid Nabi," kata Agus.
Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan kepada para pengelola usaha hiburan yang membandel, pihaknya akan memberikan teguran.
"Jika tidak diindahkan dengan beberapa kali teguran, maka bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat," tegas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id