Sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditahan di Polres Asahan sepulang mereka dari Malaysia. (ANTARA/HO-Humas Polres Asahan).
Sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditahan di Polres Asahan sepulang mereka dari Malaysia. (ANTARA/HO-Humas Polres Asahan).

9 TKI Ilegal di Asahan yang Baru Tiba dari Malaysia Ditangkap

Antara • 27 Juni 2023 07:36
Asahan: Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan, Polda Sumatra Utara (Sumut), menangkap sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, saat melakukan perjalanan pulang ke Tanah Air dari Malaysia.
 
Mereka ditangkap saat berada di dalam rumah milik seorang warga masyarakat yakni Saputra oleh Unit Reskrim Polsek Air Joman, Polres Asahan, tepatnya di Desa Silau Baru, Kecamatan Silaut Laut, Kabupaten Asahan, Sabtu malam, 24 Juni 2023.
 
"Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Air Joman Polres Asahan menerima informasi yang menyebutkan bahwa di rumah milik Saputra menyimpan sembilan PMI ilegal yang akan dipulangkan ke kampung halamannya," ucap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, melalui Kapolsek Air Joman AKP T Lawolo, dalam keterangan diterima, Selasa, 27 Juni 2023.

Lawolo menyebutkan setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, sembilan PMI ilegal ini ternyata berasal dari berbagai daerah.
 
Baca: Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Selandia Baru, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

"PMI ilegal beserta pemilik rumah langsung diboyong ke Polsek Air Joman, Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan  berkoordinasi dengan Unit Tipidter Polres Asahan," ucap Kapolsek Air Joman.
 
Sebelumnya, Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 46 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kembali pulang setelah bekerja di Malaysia, menggunakan kapal kayu.
 
Ke 46 PMI ilegal yang diamankan itu terdiri dari 27 orang laki-laki dewasa, 13 wanita dewasa dan enam orang anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah diantaranya Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.
 
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi, Selasa (20 Juni) membenarkan puluhan PMI ilegal diamankan Polres Labuhanbatu.
 
Hadi menyebutkan ke 46 WNI itu diamankan melalui jalur ilegal di perairan Indonesia tepatnya di Pantai Saudara, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
 
"Puluhan PMI ilegal itu diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan