Jakarta: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang viral di media sosial. Pelaku sempat melarikan diri usai ditetapkan wajib lapor.
Budiyanto Jauhari, tersangka pelaku penganiayaan, ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 18 Juli 2023, dini hari. Dia melarikan diri hingga Bandung, Jawa Barat.
Budiyanto mengaku khilaf melakukan kekerasan terhadap istrinya.
“Saya bersalah memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena terlanjur viral dikarenakan saya khilaf,” jelas Budiyanto dilansir dari Top News di Metro TV, Selasa, 18 Juli 2023.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto meminta maaf terkait tidak ditahannya tersangka. Budiyanto dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Abdurrahman Addakhil)
Jakarta: Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri yang viral di media sosial. Pelaku sempat melarikan diri usai ditetapkan wajib lapor.
Budiyanto Jauhari, tersangka pelaku penganiayaan, ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 18 Juli 2023, dini hari. Dia melarikan diri hingga Bandung, Jawa Barat.
Budiyanto mengaku khilaf melakukan kekerasan terhadap istrinya.
“Saya bersalah memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena terlanjur viral dikarenakan saya khilaf,” jelas Budiyanto dilansir dari
Top News di
Metro TV, Selasa, 18 Juli 2023.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto meminta maaf terkait tidak ditahannya tersangka. Budiyanto dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Abdurrahman Addakhil) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)