Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan mobil dinas selama mudik Lebaran 2023. Sanksi telah disiapkan jika para ASN melanggar aturan.
"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah selama mudi Lebaran," ujar Zaki, Senin, 10 April 2023.
Menurut Zaki, edaran terkait pelarangan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun sebelumnya yang mengacu pada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.
"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya ya," ucap dia.
Dalam aturan 2022, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (
ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan mobil dinas selama
mudik Lebaran 2023. Sanksi telah disiapkan jika para ASN melanggar aturan.
"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah selama mudi Lebaran," ujar Zaki, Senin, 10 April 2023.
Menurut Zaki, edaran terkait pelarangan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun sebelumnya yang mengacu pada surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bagi ASN yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan.
"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya ya," ucap dia.
Dalam aturan 2022, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)