Jombang: Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, mengungkap kasus perdagangan anak. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan polisi menangkap MF, 21, warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
"Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa," kata Aldo di Jombang, Selasa, 13 Juni 2023.
Dia mengatakan ada dua korban anak di bawah umur yakni TA, 14, dan LL, 16, keduanya warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di bawah umur di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat itu satu orang ditangkap yakni MF dan dua orang korban tersebut.
"Tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp," jelas Aldo.
Ia menambahkan tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.
Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.
Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.
"Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.
Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jombang: Kepolisian Resor Jombang,
Jawa Timur, mengungkap kasus
perdagangan anak. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengungkapkan polisi menangkap MF, 21, warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
"Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap
anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa," kata Aldo di Jombang, Selasa, 13 Juni 2023.
Dia mengatakan ada dua korban anak di bawah umur yakni TA, 14, dan LL, 16, keduanya warga Kabupaten Kediri. Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan penyekapan dua anak di bawah umur di kawasan rumah indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat itu satu orang ditangkap yakni MF dan dua orang korban tersebut.
"Tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp," jelas Aldo.
Ia menambahkan tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan lalu. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.
Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.
Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.
"Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon seluler, kasur lipat dan barang bukti lainnya.
Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)