Press release hasil penindakan DJBC Kanwil Banten selama Januari-Februari 2018. (medcom.Farhan)
Press release hasil penindakan DJBC Kanwil Banten selama Januari-Februari 2018. (medcom.Farhan)

Kanwil DJBC Banten Selamatkan Kerugian Negara Rp17 Miliar

Farhan Dwitama • 06 Maret 2018 12:28
Tangerang: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, lakukan 26 penindakan dalam dua bulan sejak Januari hingga Februari 2018. Potensi kerugian negara dari 26 penindakan itu mencapai Rp17 miliar. 
 
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Decy Arifinsjah, menjelaskan dari 26 penindakan 3 di antaranya penindakan komoditi tekstil barang impor, 8 penindakan penjualan minuman beralkohol (minol) ilegal, 11 penindakan peredaran tembakau ilegal, dan 2 penindakan importasi barang modal dan 2 penindakan minuman keras ilegal. 
 
“Total ada 7.743 item produk tekstil, 2.903.960 barang hasil tembakau dan 14.940 botol minol lokal, serta 13.884 minol impor, dengan nilai barang mencapai Rp8 miliar dari 26 penindakan tersebut mengakubatkan potensi kerugian negara sebesar Rp17 miliar lebih,” ucap Decy, Selasa, 6 Maret 2018 di Kanwil DJBC Banten. 

Selain barang hasil penindakan, DJBC Banten juga menyita sejumlah barang bukti yakni 4 truk, 161 batang kayu, 17 lembar fiber, 1.700 kelapa yang digunakan untuk mengelabui petugas.
 
“Jadi minol impor ini mereka bawa di dalam truk dan ditutup dengan kayu balok, papan dan kelapa. Untungnya petugas kami jeli dan menemukan ribuan botol minol,” ucapnya.
 
Dia menuturkan, empat truk membawa minol ilegal dari Jambi. Barang ilegal itu, kata Decy, diperkirakan dikirim ke DKI dan sekitarnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan