Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto, mengatakan laporan dibuat korban pada awal bulan ini.
"Kejadian 26 Oktober 2022 dan LP (laporan polisi) 2 November. Poin perbuatanya sodomi dan (pencabulan lainnya)," kata Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November 2022.
| Baca: Nekat! Oknum Guru Kontrak Lecehkan Siswi saat Kelas Berlangsung |
Siswanto menjelaskan tindak pencabulan yang dialami korban berupa sodomi yang dilakukan seniornya di salah satu pesantren. Atas tindakan tersebut saat ini korban masih mengalami trauma.
"Kronologi detail saya belum bisa jawab, karena pemeriksaan korban belum dapat dilakukan karena korban sakit," jelas Siswanto.
Siswanto menyebut karena korban belum dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan), dia belum bisa menjelaskan peristiwa secara rinci. Namun dia memastikan peristiwa itu terjadi berlatar belakang hasrat yang tidak terkontrol dari pelaku.
"Kalau cabul/ persetubuhan itu pasti didasari pemenuhan hasrat birahinya. Sudah rumus itu, bukan kaya rampok dan lain-lain. Pelaku kakak kelas inisial FJ, usia belasan. Korban di bawah umur usia belasan," ungkap Siswanto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id