Tangerang: Polsek Ciledug meringkus pelaku pembunuhan berinisial TS, 41, seorang warga Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Ia tega membunuh temannya sendiri EP, 28 karena cemburu setelah mengetahui mantan istrinya berinisial H menjalin asmara dengan korban.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022, sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku dengan H telah resmi bercerai di pengadilan agama.
"Penusukan yang dilakukan pelaku hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya, Selasa, 20 Desember 2022.
Zain menuturkan beberapa jam setelah peristiwa penusukan terjadi, unit reskrim Polsek Ciledug langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap TS berikut barang bukti hanya beberapa jam setelah kejadian.
"Motifnya cemburu dengan mantan istrinya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban," katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Ciledug dengan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polsek Ciledug meringkus pelaku
pembunuhan berinisial TS, 41, seorang warga Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Ia tega membunuh temannya sendiri EP, 28 karena cemburu setelah mengetahui mantan istrinya berinisial H menjalin asmara dengan korban.
Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022, sekira pukul 11.30 WIB. Pelaku dengan H telah resmi bercerai di pengadilan agama.
"
Penusukan yang dilakukan pelaku hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya, Selasa, 20 Desember 2022.
Zain menuturkan beberapa jam setelah peristiwa penusukan terjadi, unit reskrim Polsek Ciledug langsung menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap TS berikut barang bukti hanya beberapa jam setelah kejadian.
"Motifnya cemburu dengan mantan istrinya, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban," katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Ciledug dengan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)