Pesawat milik maskapai penerbangan Kartika Airlines tersebut disegel Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/9/2008). ANT/Ismar Patrizki
Pesawat milik maskapai penerbangan Kartika Airlines tersebut disegel Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/9/2008). ANT/Ismar Patrizki

Bea Cukai Kupang Segel Pesawat Australia

Palce Amalo • 03 November 2014 13:58
medcom.id, Kupang: Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea Cukai Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (2/11/2014) sekitar pukul 22.55 Wita, menyegel sebuah pesawat kecil asal Australia di Bandara El Tari Kupang. Pesawat itu disegel karena terlambat menyerahkan izin terbang.
 
Pesawat tersebut diketahui terbang dari Kinabalu, Malaysia, tujuan Darwin, Australia. Pilot pesawat kemudian minta izin mendarat dan mengisi bahan bakar bakar.
 
Selanjutnya pilot mengontak pihak TND (Aircraft Ground Handling Company) untuk penanganan pesawat di darat, akan tetapi permintaan tersebut ditolak, diduga karena penerbangan pesawat ini tidak terjadwal. Akibatnya pesawat tetap parkir di apron tanpa penanganan hingga disegel Bea Cukai.

Kepala KKP Bea Cukai Kupang Panca Jaya Putra mengatakan, penyegelan pesawat sesuai Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Menurut Dia, pihaknya sudah memeriksa pilot dan pesawat tersebut memiliki izin terbang.
 
"Kami akan melepas segel setelah awak pesawat menyerahkan denda," ujarnya kepada Media Indonesia. Pesawat kecil tersebut hanya berisi dua orang yakni pilot dan co-pilot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan