Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Syarat ini dilampirkan sebagai dukungan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di masyarakat.
"Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin, 2 Agustus 2021.
Rachim menyampaikan masyarakat yang ingin mengurus SKCK untuk lamaran kerja cukup diajukan di Polsek sekitar. Sertifikat vaksin dilampirkan lengkap untuk dosis pertama dan kedua.
Baca: Kota Malang Jadi Daerah Pertama Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Nakes di Jawa Timur
"Bagi yang ingin melamar menjadi Polri atau TNI buat SKCK-nya di Polres. Itu pun harus sertakan sertifikat vaksin ya," katanya.
Namun, Rachim menambahkan pemohon yang belum divaksin karena alasan kesehatan pihaknya tetap memperbolehkan mengurus SKCK.
"Bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin karena komorbid, kita mempersilakan tetap mengurus SKCK," jelasnya.
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota mewajibkan sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Syarat ini dilampirkan sebagai dukungan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 di masyarakat.
"Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin," ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin, 2 Agustus 2021.
Rachim menyampaikan masyarakat yang ingin mengurus SKCK untuk lamaran kerja cukup diajukan di Polsek sekitar. Sertifikat vaksin dilampirkan lengkap untuk dosis pertama dan kedua.
Baca: Kota Malang Jadi Daerah Pertama Vaksinasi Dosis Ketiga untuk Nakes di Jawa Timur
"Bagi yang ingin melamar menjadi Polri atau TNI buat SKCK-nya di Polres. Itu pun harus sertakan sertifikat vaksin ya," katanya.
Namun, Rachim menambahkan pemohon yang belum divaksin karena alasan kesehatan pihaknya tetap memperbolehkan mengurus SKCK.
"Bagi yang belum memiliki sertifikat vaksin karena komorbid, kita mempersilakan tetap mengurus SKCK," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)