Tangerang: Polda Banten bakal memberlakukan ganjil genap di wilayahnya. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
"Iya akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," ujar Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Sabtu, 27 November 2021.
Rudy menuturkan, Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.
"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya," jelasnya.
Baca: Pemkot Depok Uji Coba Ganjil-Genap 4-5 Desember
Rudy menjelaskan, seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021 itu, jumlah wisatawan dibatasi hingga 50 persen, dari kapasitas total tempat wisata. Selain itu, juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.
"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan," katanya.
Pihaknya juga akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi, baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan.
"Di masa pandemi dan PPKM Level 3 ini, masyarakat agar membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi yang dapat menimbulkan kerumunan," ucap dia.
Tangerang: Polda Banten bakal memberlakukan
ganjil genap di wilayahnya. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
"Iya akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," ujar Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, Sabtu, 27 November 2021.
Rudy menuturkan, Pemerintah melalui Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.
"Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya," jelasnya.
Baca: Pemkot Depok Uji Coba Ganjil-Genap 4-5 Desember
Rudy menjelaskan, seusai dengan Inmendagri No 62 Tahun 2021 itu, jumlah wisatawan dibatasi hingga 50 persen, dari kapasitas total tempat wisata. Selain itu, juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.
"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan," katanya.
Pihaknya juga akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi, baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan.
"Di masa pandemi dan PPKM Level 3 ini, masyarakat agar membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi yang dapat menimbulkan kerumunan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)