Jakarta: Pengawasan di titik penyekatan di Surabaya, Jawa Timur, diperketat hingga jalan dalam kota. Hanya kendaraan tertentu dan warga yang memenuhi syarat yang diperbolehkan lewat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan penyekatan titik baru ini merupakan upaya penyaringan lapis kedua bagi kendaraan yang akan masuk ke Surabaya. Namun, masih saja ada kendaraan yang lewat.
“Kita sudah berusaha mengendalikan, kita antisipasi yang boleh masuk siapa. Walau kami membuat sekat seberapa pun itu pasti masih ada yang beraktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” kata Latif dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Kamis, 7 Juli 2021.
Setelah menutup Bundaran Waru, petugas menambah titik penyekatan baru di Bundaran Taman Pelangi yang berlaku mulai Rabu, 7 Juni 2021. Totalnya, lima jalan ditutup 24 jam oleh pihak kepolisian selama masa PPKM darurat.
Kendaraan yang boleh melewati pos penyekatan adalah kendaraan milik TNI-Polri, kendaraan kesehatan seperti tenaga medis orang sakit, serta kendaraan pembawa vaksin dan oksigen. Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus memutar balik atau melewati jalur lain seperti kawasan Jalan Jemursari dan Margorejo. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Pengawasan di titik penyekatan di Surabaya, Jawa Timur, diperketat hingga jalan dalam kota. Hanya kendaraan tertentu dan warga yang memenuhi syarat yang diperbolehkan lewat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Darurat.
Kepala Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan penyekatan titik baru ini merupakan upaya penyaringan lapis kedua bagi kendaraan yang akan masuk ke Surabaya. Namun, masih saja ada kendaraan yang lewat.
“Kita sudah berusaha mengendalikan, kita antisipasi yang boleh masuk siapa. Walau kami membuat sekat seberapa pun itu pasti masih ada yang beraktivitas yang tidak sesuai ketentuan,” kata Latif dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Kamis, 7 Juli 2021.
Setelah menutup Bundaran Waru, petugas menambah titik penyekatan baru di Bundaran Taman Pelangi yang berlaku mulai Rabu, 7 Juni 2021. Totalnya, lima jalan ditutup 24 jam oleh pihak kepolisian selama masa PPKM darurat.
Kendaraan yang boleh melewati pos penyekatan adalah kendaraan milik TNI-Polri, kendaraan kesehatan seperti tenaga medis orang sakit, serta kendaraan pembawa vaksin dan oksigen. Kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan harus memutar balik atau melewati jalur lain seperti kawasan Jalan Jemursari dan Margorejo.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)