Kepri: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Andi Agung menyampaikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang SMA/SMK pada bulan Ramadan 1443 Hijriah dibatasi 50 persen. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.
"Sesuai SKB 4 Menteri, kapasitas PTM Ramadan masih dibatasi 50 persen," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Selasa, 29 Maret 2022.
Agung mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran tentang kegiatan belajar dan mengajar saat Ramadan. Dalam surat edaran itu disebutkan pada 2 hingga 4 April 2022, siswa diliburkan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Setelahnya, 5 hingga 7 April 2022, siswa melaksanakan pesantren kilat. Lalu, pada 8 hingga 24 April 2022, siswa sudah masuk ke sekolah seperti biasa.
"Tanggal 25 hingga 30 April 2022, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," ujar Agung.
Baca: Ini Syarat Mudik Jika Belum Vaksin Booster
Agung mengimbau satuan pendidikan agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan di sekolah. Sebab, penyebaran pandemi covid-19 masih terus terjadi.
Guru dan siswa wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan guna mencegah munculnya klaster baru covid-19 di lingkungan pendidikan. Bila ditemukan kasus covid-19, sekolah akan ditutup selama 14 hari.
Andi juga menyampaikan pada bulan Ramadhan 2022 juga akan digelar asesmen nasional pengganti ujian nasional untuk siswa kelas XII, namun jadwal pelaksanaannya sedang dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Kepri: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Andi Agung menyampaikan
pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang SMA/SMK pada bulan
Ramadan 1443 Hijriah dibatasi 50 persen. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Pembelajaran di Masa Pandemi untuk tahun ajaran 2022.
"Sesuai SKB 4 Menteri, kapasitas PTM Ramadan masih dibatasi 50 persen," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Selasa, 29 Maret 2022.
Agung mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran tentang kegiatan belajar dan mengajar saat Ramadan. Dalam surat edaran itu disebutkan pada 2 hingga 4 April 2022, siswa diliburkan dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
Setelahnya, 5 hingga 7 April 2022, siswa melaksanakan pesantren kilat. Lalu, pada 8 hingga 24 April 2022, siswa sudah masuk ke sekolah seperti biasa.
"Tanggal 25 hingga 30 April 2022, cuti bersama Hari Raya
Idulfitri 1443 Hijriah," ujar Agung.
Baca:
Ini Syarat Mudik Jika Belum Vaksin Booster
Agung mengimbau satuan pendidikan agar tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan di sekolah. Sebab, penyebaran pandemi covid-19 masih terus terjadi.
Guru dan siswa wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan guna mencegah munculnya klaster baru covid-19 di lingkungan pendidikan. Bila ditemukan kasus covid-19, sekolah akan ditutup selama 14 hari.
Andi juga menyampaikan pada bulan Ramadhan 2022 juga akan digelar asesmen nasional pengganti ujian nasional untuk siswa kelas XII, namun jadwal pelaksanaannya sedang dalam tahap pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)