Nurhayati saat bersama kuasa hukumnya di kediamannya di Desa Citemu Kecamatan Mundu.
Nurhayati saat bersama kuasa hukumnya di kediamannya di Desa Citemu Kecamatan Mundu.

Kejari Kota Cirebon Resmi Menghentikan Kasus Nurhayati

P Aditya Prakasa • 01 Maret 2022 21:30
Bandung: Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menghentikan perkara dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati. Pihak Kejaksaan juga telah menerbitkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
 
Perkara Nurhayati itu pun dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
 
"Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," ucap Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, di kantornya, Selasa 1 Maret 2022.

Baca: Nurhayati Ajak Perangkat Desa Berani Lapor Kasus Korupsi
 
Asep mengatakan, pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Sementara surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati.  "Insyaallah besok surat akan diserahkan," ucap Asep.
 
Dengan keputusan ini, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Nurhayati kini sudah dibebaskan dari status tersangka.  "Iya tidak ada kasusnya lagi," kata dia. 
 
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
 
Belakangan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan