Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat istrinya tengah tertidur lelap. Sang istri saat itu tengah dalam kondisi hamil besar.
Suyitno nekat berbuat cabul, karena tidak kuat menahan hawa nafsu, dan istri sedang hamil besar. Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp20 ribu atau hadiah barang pada anak tirinya itu. Pelaku juga mewanti-wanti korban, agar tidak bercerita pada orang lain.
| Baca: Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Sedarah Ayah dan Anak Meninggal usai Minum Susu Formula Basi |
Perbuatan bejat tukang pencari rumput baru terungkap, setelah korban bercerita pada pamannya. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam pidana penjara antara lima hingga 15 tahun.
"Istri korban juga riskan mau lapor, karena juga memiliki anak dengan pelaku yang masih berusia dua bulan," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, 15 Desember 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id