Penangkapan Sujono berawal dari sebuah video viral di media sosial tiktok. Dalam video itu, dia bernyanyi dengan lirik menghina Presiden Joko Widodo. Pelaku melontarkan kata-kata kotor kepada Kepala Negara. Videonya yang sempat viral ini, mendapatkan kecaman dari warga Lamongan.
Baca: Gibran Siap Beri Pekerjaan Karyawan Kampus UNIBI yang Dipecat Gegara Hina Presiden |
"Usai dilakukan patroli siber, anggota Satreskrim Polres Lamongan menangkap Sujono di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Arya Wiguna, Kamis 2 Februari 2023.
Komang mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa yang masih dalam perawatan medis. Untuk itu, polisi menyerahkan pelaku ke rumah rehabilitasi untuk dirawat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id