Tangkapan layar. Istimewa
Tangkapan layar. Istimewa

Divonis 3 Tahun Penjara, Bos Travel Umrah Kudus Malah Goyang Jempol

Rhobi Shani • 30 Juli 2024 18:26
Kudus: Warganet dihebohkan dengan sebuah video seorang bos travel umrah asal Kudus, Jawa Tengah yang joget-joget usai dijatuhi hukuman akibat penipuan. Para korban penipuan pun dibuat geram lantaran terdakwa tak mengutarakan permintaan maaf. 
 
Zyuhal Laila Nova, bos Goldy Mixalmina Kudus yang melakukan penipuan divonis 3 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus, pada Senin, 29 Juli 2024 malam. 
 
Ia dijatuhi hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah. Dihadapan ratusan calon jemaah umrah, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam mengacungkan kedua jempol seraya berjoget. 

Salah satu korban penipuan, Amelia Nugreini mengaku geram dengan sikap terdakwa. Ia juga yang mengambil video saat terdakwa keluar dari ruang sidang. 
 
"(Terdakwa) Itu keluar dari ruang sidang. Kalau orang yang selesai sidang biasa lewat area depan tapi pas itu kok ternyata dilewatkan belakang. Salah satu temen bilang eh itu lewat sini lewat sini (belakang) abis itu saya video aja," terang Amelia pada Rabu, 30 Juli 2024. 
 
Ia juga tak menyangka hakim malah meringankan putusan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa 3,9 tahun penjara. 
 
"Malah dia acungi jempol pertama terus dia joget-joget terus kayak gitu kita sebal kan. Kayak dia merasa bangga kayak uang dia masih banyak misal tidak mengembalikan terus dia cuman dipenjara 3 tahun belum dipotong remisi dan lain-lain," terang dia.  
 
Amelia bersama 9 anggota keluarga besarnya menjadi korban yang ditipu oleh terdakwa merasa kesal lantaran terdakwa tak minta maaf. 
 
"Jadinya dia itu kayak ngece gitu ngejek gitu jadi saat saya disitu saya bilang 'maling kamu itu kamu penjahat'. Sama sekali tidak ada kata maaf, misal pas sidang seharusnya ada kata maaf tapi tidak ada sama sekali. Gemasnya dia (terdakwa) kok joget-joget meremehkan korban yang menangis-nangis," papar Amelia. 
 
Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova hukuman 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.
 
Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan dan juga pengembalian kerugian para korban serta penyitaan sejumlah barang bukti. "Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya.
 
Vonis tiga tahun penjara tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan, karena dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan