Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Eks Napi Koruptor Maju Nyalon DPD di NTB

Antara • 12 Mei 2023 21:59
Lombok: Mantan terpidana kasus korupsi fee proyek dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok, Muhir resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD RI ke KPU Nusa Tenggara Barat. Muhir mengaku punya perspektif tersendiri mengapa tetap mendaftar sebagai bakal calon kendati dirinya mantan terpidana kasus korupsi.
 
"Hasil akhir dari MA kami di hukuman 2 tahun. Putusan PKPU pasal 11 hanya mengatur terpidana di atas 5 tahun atau lebih. Yang di bawah itu tidak diatur," ujarnya disela-sela pendaftaran bakal calon DPD RI dan DPRD NTB di Kantor KPU NTB, Jumat, 12 Mei 2023.
 
Meski sebagai mantan terpidana, Muhir berharap bisa diberikan kajian oleh KPU, baik soal hukuman dan ancaman. Karena menurutnya yang tidak boleh itu di atas lima tahun. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai menjalani masa pidana.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, KPU RI kemudian telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana. Mantan terpidana kasus korupsi fee proyek dana rehabilitasi sekolah pasca-gempa Lombok tahun 2019. Kasusnya bergulir sampai Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019, Muhir dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta.
 
Baca: 539 Warga Meninggal di Semarang Masuk DPS

Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan, dalam proses pendaftaran ini pihaknya menerima seluruh pendaftar yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pemilih. Sehingga belum bisa memberikan penilaian terhadap kasus tersebut.
 
"Pada proses pendaftaran ini kita menerima pencalonan, belum memberi penilaian terhadap substansi dari persyaratan calon. Nanti kita juga akan menelaah dengan aturan perundang-undangan," terangnya.
 
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi memberikan atensi terhadap mantan terpidana mendaftar bakal calon DPD RI. Terkait ketentuan mantan terpidana tersebut, Suhardi setelah ada PKPU dan putusan MK itu dihitung lima tahun sejak dia keluar dan tidak ada hubungan hukum dan teknis lagi dengan lapas.
 
"Menurut kita di Bawaslu sekarang dia harus diterima jika dokumennya lengkap. Nanti kita cek di proses verifikasi. Apakah dia itu memenuhi syarat atau tidak, toh kalaupun KPU akan memutuskan tidak memenuhi syarat (TMS), bakal calon punya hak mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujarnya.
 
Meski demikian, lanjutnya Bawaslu siap menerima jika ada laporan sengketa dalam proses Pemilu.
 
"Kami atensi terus, dari 24 balon yang lolos kemarin, dua orang teridentifikasi eks terpidana kasus korupsi. Jadi kami awasi betul itu persyaratannya, karena ke depan ini bisa menjadi pembelajaran yang baik untuk masyarakat," katanya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan