Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali memperkuat upaya mewujudkan pembangunan rendah karbon melalui pengembangan Bali Climate Finance Platform (BCFP). Platform ini diharapkan mampu menghubungkan rencana aksi iklim daerah dengan sumber pendanaan dan kemitraan yang dibutuhkan untuk merealisasikannya.
Langkah tersebut menjadi penting setelah Bali meluncurkan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Bali 2045 dalam Pekan Iklim Bali 2026 pada 13 Oktober 2026. Dokumen ini merupakan pembaruan dari RPRKD 2022 sekaligus menjadi acuan dalam merancang kebijakan pembangunan yang mengintegrasikan pengurangan emisi karbon dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga :
Bali Tech Week 2026 Resmi Dibuka, Meutya Hafid Tegaskan Transformasi Digital yang Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga
Meski arah pembangunan telah dirumuskan, tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai target tersebut dapat diwujudkan dalam program dan proyek yang memberikan dampak nyata. Implementasi agenda pembangunan rendah karbon membutuhkan kesiapan proyek, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.
Bali juga memiliki sejumlah agenda pembangunan berkelanjutan, termasuk Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah hingga kesiapan teknis proyek dan akses terhadap sumber pendanaan yang sesuai.
Untuk mencapai target Bali Emisi Nol Bersih 2045, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai sekitar Rp624 triliun. Besarnya kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan dari anggaran pemerintah saja tidak cukup untuk menopang seluruh agenda transisi menuju pembangunan rendah karbon.
Bali Climate Finance Platform diharapkan dapat membantu mempertemukan kebutuhan pemerintah daerah dengan berbagai alternatif pembiayaan. Sumber pendanaan yang dapat dijajaki mencakup lembaga keuangan, investor swasta, hibah, hingga skema pembiayaan campuran atau blended finance.
Bali Transport Decarbonization Project Lead WRI Indonesia, Haiqal Rizaldi, menyoroti sejumlah tantangan dalam menggerakkan pembiayaan iklim. Menurut dia, penguatan ekosistem pembiayaan memerlukan kejelasan peran antarinstansi, mekanisme penyaluran dana yang terintegrasi, serta standar penyusunan proposal proyek.
“Tiga tantangan utama dalam mobilisasi pembiayaan iklim yaitu dibutuhkannya panduan tugas dan keterhubungan antarlembaga untuk ekosistem platform, kerangka kanalisasi dana iklim yang terintegrasi, serta standardisasi proposal dan data kelayakan yang mumpuni agar lembaga keuangan dapat mengenal proyek subnasional,” ujar Haiqal.
Persoalan lainnya adalah keterbatasan informasi yang dapat diakses mitra pembangunan mengenai prioritas pemerintah daerah. Informasi tentang arah kebijakan, daftar proyek potensial, dan bentuk dukungan yang diperlukan menjadi faktor penting bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam pendanaan aksi iklim.
Di sisi lain, pemerintah daerah memerlukan dukungan bukan hanya dalam bentuk pendanaan, melainkan juga bantuan teknis untuk menyiapkan dan menjalankan program mitigasi serta adaptasi perubahan iklim. Tanpa kesiapan tersebut, rencana yang telah disusun berisiko sulit berlanjut ke tahap implementasi.
BCFP dirancang untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan menerjemahkan dokumen perencanaan daerah menjadi peluang proyek yang lebih konkret dan berpotensi memperoleh pembiayaan. Platform ini juga diharapkan membantu memperjelas kebutuhan setiap proyek sehingga dapat dipahami oleh calon mitra pendanaan.
Melalui mekanisme komunikasi atau market sounding, pemerintah daerah dapat menyampaikan prioritas pembangunan dan kebutuhan investasinya kepada calon penyandang dana. Proses ini membuka ruang bagi penjajakan kerja sama sekaligus membantu mempertemukan kebutuhan proyek dengan karakteristik sumber pembiayaan yang tersedia.
Dokumen RPRKD dan perencanaan sektoral lainnya menjadi landasan untuk mengidentifikasi program yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Dengan pendekatan tersebut, berbagai agenda pembangunan rendah karbon diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi berkembang menjadi proyek yang memiliki arah pelaksanaan dan skema pendanaan yang jelas.
Keberadaan BCFP juga berpotensi memperkuat koordinasi di antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, investor, dan mitra pembangunan. Pembagian peran yang lebih jelas diperlukan agar dukungan dari berbagai pihak dapat saling melengkapi dan diarahkan pada sasaran pembangunan yang sama.
Pada akhirnya, keberhasilan platform ini akan bergantung pada kemampuannya mendorong kesiapan proyek, memperluas akses pembiayaan, serta memastikan koordinasi berjalan efektif. Dengan dukungan tersebut, Bali diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan rendah karbon dan mewujudkan target emisi nol bersih pada 2045.
Denpasar: Pemerintah Provinsi Bali memperkuat upaya mewujudkan pembangunan rendah karbon melalui pengembangan Bali Climate Finance Platform (BCFP). Platform ini diharapkan mampu menghubungkan rencana aksi iklim daerah dengan sumber pendanaan dan kemitraan yang dibutuhkan untuk merealisasikannya.
Langkah tersebut menjadi penting setelah Bali meluncurkan dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) Provinsi Bali 2045 dalam Pekan Iklim Bali 2026 pada 13 Oktober 2026. Dokumen ini merupakan pembaruan dari RPRKD 2022 sekaligus menjadi acuan dalam merancang kebijakan pembangunan yang mengintegrasikan pengurangan emisi karbon dan pertumbuhan ekonomi.
Meski arah pembangunan telah dirumuskan, tantangan berikutnya adalah memastikan berbagai target tersebut dapat diwujudkan dalam program dan proyek yang memberikan dampak nyata. Implementasi agenda pembangunan rendah karbon membutuhkan kesiapan proyek, koordinasi lintas lembaga, serta dukungan pembiayaan yang berkelanjutan.
Bali juga memiliki sejumlah agenda pembangunan berkelanjutan, termasuk Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah hingga kesiapan teknis proyek dan akses terhadap sumber pendanaan yang sesuai.
Untuk mencapai target Bali Emisi Nol Bersih 2045, kebutuhan investasi diperkirakan mencapai sekitar Rp624 triliun. Besarnya kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan dari anggaran pemerintah saja tidak cukup untuk menopang seluruh agenda transisi menuju pembangunan rendah karbon.
Bali Climate Finance Platform diharapkan dapat membantu mempertemukan kebutuhan pemerintah daerah dengan berbagai alternatif pembiayaan. Sumber pendanaan yang dapat dijajaki mencakup lembaga keuangan, investor swasta, hibah, hingga skema pembiayaan campuran atau blended finance.
Bali Transport Decarbonization Project Lead WRI Indonesia, Haiqal Rizaldi, menyoroti sejumlah tantangan dalam menggerakkan pembiayaan iklim. Menurut dia, penguatan ekosistem pembiayaan memerlukan kejelasan peran antarinstansi, mekanisme penyaluran dana yang terintegrasi, serta standar penyusunan proposal proyek.
“Tiga tantangan utama dalam mobilisasi pembiayaan iklim yaitu dibutuhkannya panduan tugas dan keterhubungan antarlembaga untuk ekosistem platform, kerangka kanalisasi dana iklim yang terintegrasi, serta standardisasi proposal dan data kelayakan yang mumpuni agar lembaga keuangan dapat mengenal proyek subnasional,” ujar Haiqal.
Persoalan lainnya adalah keterbatasan informasi yang dapat diakses mitra pembangunan mengenai prioritas pemerintah daerah. Informasi tentang arah kebijakan, daftar proyek potensial, dan bentuk dukungan yang diperlukan menjadi faktor penting bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam pendanaan aksi iklim.
Di sisi lain, pemerintah daerah memerlukan dukungan bukan hanya dalam bentuk pendanaan, melainkan juga bantuan teknis untuk menyiapkan dan menjalankan program mitigasi serta adaptasi perubahan iklim. Tanpa kesiapan tersebut, rencana yang telah disusun berisiko sulit berlanjut ke tahap implementasi.
BCFP dirancang untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan menerjemahkan dokumen perencanaan daerah menjadi peluang proyek yang lebih konkret dan berpotensi memperoleh pembiayaan. Platform ini juga diharapkan membantu memperjelas kebutuhan setiap proyek sehingga dapat dipahami oleh calon mitra pendanaan.
Melalui mekanisme komunikasi atau market sounding, pemerintah daerah dapat menyampaikan prioritas pembangunan dan kebutuhan investasinya kepada calon penyandang dana. Proses ini membuka ruang bagi penjajakan kerja sama sekaligus membantu mempertemukan kebutuhan proyek dengan karakteristik sumber pembiayaan yang tersedia.
Dokumen RPRKD dan perencanaan sektoral lainnya menjadi landasan untuk mengidentifikasi program yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Dengan pendekatan tersebut, berbagai agenda pembangunan rendah karbon diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi berkembang menjadi proyek yang memiliki arah pelaksanaan dan skema pendanaan yang jelas.
Keberadaan BCFP juga berpotensi memperkuat koordinasi di antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, investor, dan mitra pembangunan. Pembagian peran yang lebih jelas diperlukan agar dukungan dari berbagai pihak dapat saling melengkapi dan diarahkan pada sasaran pembangunan yang sama.
Pada akhirnya, keberhasilan platform ini akan bergantung pada kemampuannya mendorong kesiapan proyek, memperluas akses pembiayaan, serta memastikan koordinasi berjalan efektif. Dengan dukungan tersebut, Bali diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan agenda pembangunan rendah karbon dan mewujudkan target emisi nol bersih pada 2045.
(SAW)