ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Buat Konten Porno, Perempuan di Garut Ditangkap

P Aditya Prakasa • 01 Agustus 2022 16:15
Bandung: Seorang wanita berinisial DCA, 21, ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Garut karena diduga merekam dan menyebarkan konten pornografi di media sosial. DCA ditangkap dan diperiksa polisi pada Sabtu, 27 Juli 2022.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan penangkapan DCA berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
 
"Jadi kan ini dia melakukan live melalui Instagram dan live ini direkam masyarakat dan kemudian ramai di medsos," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 1 Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan, DCA merekam dirinya sendiri kemudian mengunggah video tersebut ke salah satu situs. Namun, belum diketahui konten video tersebut dijual atau tidak.
 
"DCA ini merekam dirinya dan mengunggah video dalam akun yang dimiliki pada plaltform ini kemudian banyak yang membuat laporan dan ramai di medsos," kata dia.\
 
Baca: MKD Pastikan Sanksi Legislator Penonton Bokep Saat Rapat
 
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan terdapat unsur pornografi dalam video itu. Pelaku kemudian diamankan pada tanggal 30 Juli 2022.
 
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 4 ayat 1 huruf D juncto Pasal 29 UU Nomor 44 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 19 2016 atas perubahan terhadap perubahan UU 11 2008 tentang ITE. Ancaman pidana hingga 12 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan