Trenggalek: Polres Trenggalek menetapkan MDP, 17, oknum ustaz magang pelaku tunggal penganiaya santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka.
"Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu, 25 Januari 2023.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD, 14, dan LM, 15.
MDP juga sudah mengakui semua perbuatannya. Hanya untuk proses hukum, Agus mengakui sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur.
Agus menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustaz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.
Ustaz magang asal Palembang, Sumatra Selatan ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.
"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.
Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka
"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Trenggalek: Polres Trenggalek menetapkan MDP, 17, oknum ustaz magang pelaku tunggal
penganiaya santri di salah satu pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka.
"Ya, hasil gelar perkara, saudara MDP kami tetapkan
sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim di Trenggalek, Rabu, 25 Januari 2023.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti tindak pidana dilakukan MDP kepada kedua santri, inisial GD, 14, dan LM, 15.
MDP juga sudah mengakui semua perbuatannya. Hanya untuk proses hukum, Agus mengakui sangat hati-hati dan menerapkan pendekatan Undang-undang Perlindungan Anak, mengingat antara pelaku dan korban sama-sama
masih di bawah umur.
Agus menambahkan, dari keterangan pihak pesantren, MDP merupakan ustaz dari pesantren Ponorogo yang tengah menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama setahun.
Ustaz magang asal Palembang, Sumatra Selatan ini diduga emosional karena kedua santri yang menjadi korban penganiayaan, terkesan membandel dan berani melawan perintahnya. Pelaku emosi mendengar jawaban korban saat ditegur.
"Saat kejadian itu korban ini dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Pelaku ini melakukan penganiayaan karena emosi mendengar jawaban korban," ujarnya.
Atas dasar keterangan saksi korban, pengakuan pelaku MDP dan saksi-saksi lain, termasuk hasil visum, polisi meyakini telah mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MDP sebagai tersangka
"Pelaku ini menjalani pengabdiannya sejak 2022, sebetulnya sudah hampir selesai," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Pihaknya memastikan akan memproses kasus ini hingga hingga mendapatkan putusan pengadilan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)