Bandung: Polisi menangkap dua begal yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di kawasan Jalan Sudirman, Kota Bandung, Rabu 16 November 2022. Kedua pelaku telah menusuk dua orang korbannya menggunakan senjata tajam.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan dua pelaku berinisial GA, 19, dan AN, 20, menggunakan sepeda motor berboncengan melintasi Jalan Sudirman dengan membawa senjata tajam. Kemudian kedua pelaku memepet motor korban yang juga berboncengan.
"Mereka menendang motor korban sampai jatuh. Dua korban MM dan DA melawan dua pelaku itu sampai terjadi perkelahian. Tapi para pelaku menusuk kedua korban kemudian meninggal dunia," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 16 November 2022.
Kemudian,para pelaku mengambil barang-barang korban sepeti dompet dan telepon genggam. Para pelaku juga membawa kabur motor korban.
"Kemudian anggota kami dari Polsek Bandung Kulon memintai keterangan para saksi di lokasi kejadian dan langsung mengejar kedua pelaku," kata Aswin.
Setelah memintai keterangan para saksi, lanjut Aswin, anggota Polsek Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku pun kemudian diketahui melarikan diri ke Cianjur.
"Kedua pelaku melarikan diri ke Cianjur dan mereka ditangkap lima jam setelah kejadian," kata Aswin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandung: Polisi menangkap dua
begal yang mengakibatkan korbannya
meninggal dunia di kawasan Jalan Sudirman, Kota Bandung, Rabu 16 November 2022. Kedua pelaku telah menusuk dua orang korbannya menggunakan
senjata tajam.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, mengatakan dua pelaku berinisial GA, 19, dan AN, 20, menggunakan sepeda motor berboncengan melintasi Jalan Sudirman dengan membawa senjata tajam. Kemudian kedua pelaku memepet motor korban yang juga berboncengan.
"Mereka menendang motor korban sampai jatuh. Dua korban MM dan DA melawan dua pelaku itu sampai terjadi perkelahian. Tapi para pelaku menusuk kedua korban kemudian meninggal dunia," kata Aswin di Mapolrestabes Bandung, Rabu, 16 November 2022.
Kemudian,para pelaku mengambil barang-barang korban sepeti dompet dan telepon genggam. Para pelaku juga membawa kabur motor korban.
"Kemudian anggota kami dari Polsek Bandung Kulon memintai keterangan para saksi di lokasi kejadian dan langsung mengejar kedua pelaku," kata Aswin.
Setelah memintai keterangan para saksi, lanjut Aswin, anggota Polsek Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku pun kemudian diketahui melarikan diri ke Cianjur.
"Kedua pelaku melarikan diri ke Cianjur dan mereka ditangkap lima jam setelah kejadian," kata Aswin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)